Peserta aksi 287 yang diklaim sebagai lanjutan dari aksi 212. Foto: MTVN/M Sholahadhin Azhar
Peserta aksi 287 yang diklaim sebagai lanjutan dari aksi 212. Foto: MTVN/M Sholahadhin Azhar

MUI Diminta Murni Memberikan Pendapat Sesuai Agama

M Sholahadhin Azhar • 29 Juli 2017 04:04
medcom.id, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) disinggung dalam aksi damai 287 oleh Presidium Alumni (PA) 212. Menurut Wakil Ketua Alumni 212 Hasri Harahap, lembaga perwakilan ulama ini harus memberikan pendapat sesuai Agama Islam.
 
"MUI diharapkan memberi pendapat yang murni dari sisi agama, sehingga pendapat MUI menjadi berbobot," kata Hasri saat berorasi di Pintu Barat Daya Monas, Jakarta Pusat, Jumat 28 Juli 2017.
 
Hal itu dipaparkan sebagai salah satu pandangan Presidium Alumni 212 saat melakukan aksi 287. Independensi MUI harus dijaga agar tidak salah kaprah, dan tetap memihak umat Islam.

Dengan berdasar pada agama Islam, diharapkan majelis tersebut bisa mencerahkan dalam memberi pendapat. Sehingga tidak terkesan berat sebelah atau malah memihak rezim yang berkuasa saat ini.
 
"Jangan sampai memberi pendapat yang justru membuka kesewenang-wenangan rezim terhadap umat islam," kata Hasri.
 
Selain kritik terhadap MUI, PA 212 juga menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang memperlemah umat Islam, melalui politik pecah belah. "Bahkan antipati pada sebagian umat Islam yang mengambil posisi kritis terhadap rezim," sambung Hasri.
 
Salah satu upaya pelemahan ini bisa dilihat dari kriminalisasi ulama dan penertiban Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. 
 
Jangan sampai Perppu tersebut disetujui DPR dan judicial review ditolak MK. Karena akan meruntuhkan demokrasi melalui pemberangusan ormas. Untuk itu DPR diminta harus berpikir jernih dan tidak melakukan politik praktis.
 
"Kepada DPR berpikirlah jangan sampai mengorbankan kepentingan jangka panjang. Jadilah DPR yang sesungguhnya," kata Hasri.
 
Selain itu Mahkamah Konstitusi (MK) juga diminta penilaian secara independen, terutama dengan pertimbangan HAM yang dirusak dari Perppu tersebut. Supaya asas keadilan tidak dirusak dengan kebijakan sepihak.
 
"MK adalah benteng terakhir untuk mereview setiap Undang-Undang yang dirasa jauh dari nilai keadilan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan