Jakarta: Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, maupun udara.
Angin segar bagi para pelancong lokal, pasalnya syarat antigen dan PCR untuk perjalanan sudah tidak berlaku bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi covid-19 lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR (polymerase chain reaction) negatif," kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022.
Luhut mengatakan detil peraturan akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait. Beleid tersebut segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Kasus covid-19 sudah menurun drastis
Luhut menjelaskan bahwa keputusan ini dikarenakan kasus covid-19 yang sudah menunjukkan penurunan secara nasional.
"Pemerintah memastikan kondisi penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," terang Luhut.
Selain itu, pemerintah mengizinkan seluruh kompetisi olahraga dihadiri penonton. Namun penonton harus sudah divaksin dosis ketiga atau booster dan menggunakan PeduliLindungi.
"Dengan kapasitas di wilayah PPKM level 4 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 100 persen," papar Luhut.
Antigen dan PCR dianggap 'musuh masyarakat'
Seperti diketahui, sejak pandemi melanda, sebagian besar masyarakat mengkritik kebijakan antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
Mereka menilai tes antigen dan PCR justru menjadi ladang bisnis yang terkesan dipelihara. Apalagi beberapa influencer kesehatan juga memiliki pandangan kalau antigen dan PCR bukan metode yang tepat untuk menguji virus covid-19.
Di beberapa kasus lainnya, syarat antigen dan PCR juga kerap menjadi ladang pungli bagi oknum-oknum di transportasi darat dan laut.
Modusnya, penumpang yang tidak memiliki dokumen antigen/PCR bisa membayar dengan sejumlah uang untuk melanjutkan perjalanan.
Jakarta: Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, maupun udara.
Angin segar bagi para pelancong lokal, pasalnya syarat
antigen dan PCR untuk perjalanan sudah tidak berlaku bagi mereka yang sudah mendapatkan
vaksinasi covid-19 lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR
(polymerase chain reaction) negatif," kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022.
Luhut mengatakan detil peraturan akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait. Beleid tersebut segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Kasus covid-19 sudah menurun drastis
Luhut menjelaskan bahwa keputusan ini dikarenakan kasus covid-19 yang sudah menunjukkan penurunan secara nasional.
"Pemerintah memastikan kondisi penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," terang Luhut.
Selain itu, pemerintah mengizinkan seluruh kompetisi olahraga dihadiri penonton. Namun penonton harus sudah divaksin dosis ketiga atau booster dan menggunakan PeduliLindungi.
"Dengan kapasitas di wilayah PPKM level 4 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 100 persen," papar Luhut.
Antigen dan PCR dianggap 'musuh masyarakat'
Seperti diketahui, sejak pandemi melanda, sebagian besar masyarakat mengkritik kebijakan antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
Mereka menilai tes antigen dan PCR justru menjadi ladang bisnis yang terkesan dipelihara. Apalagi beberapa
influencer kesehatan juga memiliki pandangan kalau antigen dan PCR bukan metode yang tepat untuk menguji virus covid-19.
Di beberapa kasus lainnya, syarat antigen dan PCR juga kerap menjadi ladang pungli bagi oknum-oknum di transportasi darat dan laut.
Modusnya, penumpang yang tidak memiliki dokumen antigen/PCR bisa membayar dengan sejumlah uang untuk melanjutkan perjalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)