Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tujuh sampai 10 hari. Lama karantina tergantung negara asal kedatangan.
Keputusan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin, 3 Januari 2022.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi tujuh hari," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin, 3 Januari 2022.
Pemerintah mengambil keputusan tersebut lantaran kasus covid-19 di Indonesia semakin membaik. Bahkan, kata Luhut, ada dua hari di mana kasus kematian akibat covid-19 nihil.
"Semua angka-angka membaik, yang pertama mungkin ada dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus covid-19 ini, yaitu 26 (Desember) dan 2 (Januari). Jadi zero death," jelas Luhut.
Baca: Hadapi Omicron, Pemerintah Siapkan 120 Ribu Tempat Tidur Pasien Covid-19
Aturan yang berlaku sebelumnya adalah karantina dengan jangka waktu 14 hari dan 10 hari tergantung negara asal kedatangan. Aturan tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Karantina selama 14 hari wajib dilakukan pelaku perjalanan dari negara atau wilayah asal kedatangan, dengan kriteria:
Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru Omicron;
Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron; dan
Jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10 ribu kasus.
Kemudian, pelaku perjalanan yang tidak datang dari negara seperti kriteria di atas wajib menjalani karantina selama 10 hari. Dalam surat keputusan itu juga diatur ketentuan pelaku perjalanan yan gbisa menempati tempat karantina terpusat, yakni:
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di Indonesia;
Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Baca: Soal Aturan Karantina, Jokowi: Jangan Ada Lagi Dispensasi, Apalagi Bayar-bayar
Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk mengurangi
masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tujuh sampai 10 hari. Lama karantina tergantung negara asal kedatangan.
Keputusan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin, 3 Januari 2022.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi tujuh hari," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin, 3 Januari 2022.
Pemerintah mengambil keputusan tersebut lantaran
kasus covid-19 di Indonesia semakin membaik. Bahkan, kata Luhut, ada dua hari di mana kasus kematian akibat covid-19 nihil.
"Semua angka-angka membaik, yang pertama mungkin ada dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus covid-19 ini, yaitu 26 (Desember) dan 2 (Januari). Jadi
zero death," jelas Luhut.
Baca:
Hadapi Omicron, Pemerintah Siapkan 120 Ribu Tempat Tidur Pasien Covid-19
Aturan yang berlaku sebelumnya adalah karantina dengan jangka waktu 14 hari dan 10 hari tergantung negara asal kedatangan. Aturan tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Karantina selama 14 hari wajib dilakukan pelaku perjalanan dari negara atau wilayah asal kedatangan, dengan kriteria:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru Omicron;
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron; dan
- Jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10 ribu kasus.
Kemudian, pelaku perjalanan yang tidak datang dari negara seperti kriteria di atas wajib menjalani karantina selama 10 hari. Dalam surat keputusan itu juga diatur ketentuan pelaku perjalanan yan gbisa menempati tempat karantina terpusat, yakni:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di Indonesia;
- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
- Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Baca:
Soal Aturan Karantina, Jokowi: Jangan Ada Lagi Dispensasi, Apalagi Bayar-bayar Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(CIN)