Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Istagram Indra Kenz)
Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Istagram Indra Kenz)

Nekat! Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, Apa Saja?

Patrick Pinaria • 17 Maret 2022 16:27
Jakarta: Kasus investasi bodong trading binary option yang menjerat Indra Kenz terus menunjukkan perkembangan. Kali ini, polisi mengungkapkan tersangka telah menghilangkan barang bukti.
 
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, ada dua barang bukti yang dihilangkan Indra Kenz. Kedua barang itu, yakni handphone dan laptop.
 
"Dia menghilangkan barang buktinya. Mau diambil hilang, katanya dia tidak ada handphone-nya lah, komputernya hilanglah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihatan tuh sama monitornya," kata Whisnu pada Kamis, 17 Maret 2022.

Sejauh ini, Whisnu mengatakan penyidik hanya menyita handphone baru Indra. Sayangnya tidak ada bukti terkait keterlibatan Indra dengan platform Binomo dalam handphone tersebut.
 
"Enggak ada (bukti apa-apa), kita bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia sudah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," lanjutnya.
 
Bukan hanya barang bukti. Indra Kenz juga melakukan pemindahan uang miliknya ke rekening lain.
 
Menurut Whisnu, penyidik hanya menyita handphone baru Indra. Dalam telepon genggam baru itu tidak ada bukti apa-apa terkait keterlibatan Indra dengan platform Binomo.
 
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar di rekeningnya tuh. Sudah dipindahin (uangnya)," lanjut Whisnu.
 
Whisnu mengaku tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening crazy rich asal Medan itu. Sebab, hanya PPATK yang bisa membuka rekening Indra.
 
"Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya ke mana-mana, lalu kita cek, begitu," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan