Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang 2018 menjaring kosmetik yang mengandung bahan berbahaya senilai Rp112 miliar. Sedikitnya, enam merek kosmetik ilegal itu dilarang beredar tahun ini sehingga total ada 563 merek kosmetik ilegal.
Kosmetik-kosmetik itu didominasi produk yang mengandung merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat. Sementara itu, dari enam merek kosmetik ilegal yang dijaring tahun ini mengandung bahan berbahaya berupa pewarna yang dilarang dan logam berat.
Enam merek kosmetik tersebut memiliki izin edar. Namun, dalam perjalanan produksinya ternyata menggunakan bahan pewarna berbahaya. Keenam merek kosmetik tersebut ialah Marie Anne Beauty Shadow 02, Marie Anne Beauty Shadow 07, dan QL Matte Lipstick nomor 07 sampai nomor 10. Izin edar keenam merek kosmetik tersebut kini telah dicabut Badan POM.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Produk Kosmetik, Badan POM, Mayagustina Andarini, mengatakan peredaran kosmetik ilegal yang telah memiliki izin edar tersebut terungkap dari hasil pengawasan pascaedar. Dalam pengawasan itu, Badan POM mengambil contoh produk yang sudah dipasarkan di masyarakat secara acak.
"Produk kosmetik yang telah memiliki izin edar kami teliti sampelnya di laboratorium dan ternyata mengandung pewarna kimia berbahaya. Kami beri notifikasi dan izin edarnya pun kami cabut," kata Maya di Jakarta, Rabu, 14 November 2018
Ia mengungkapkan bentuk pengawasan itu dilakukan untuk menjaga komitmen para pengusaha kosmetik agar menjaga produk dengan menggunakan bahan yang aman. Bahan harus sesuai dengan daftar yang diserahkan kepada Badan POM saat memohonkan izin edar.
Maya menyebutkan proses penerbitan izin edar kosmetik diberikan tanpa melalui uji bahan karena izin harus keluar dalam waktu 14 hari setelah diajukan. Perusahaan hanya memberi daftar bahan yang digunakan dalam produk kosmetik yang dibuat.
Baca: BBPOM Yogyakarta Sita 2.907 Produk Kosmetik Ilegal
Kepala Badan POM Penny Lukito mengaku telah memperketat pengawasan dengan bekerja sama di forum internasional. Melalui forum tersebut Indonesia akan mendapat informasi terbaru terkait dengan merek kosmetik, obat tradisional, dan obat palsu berbahaya.
"Melalui post market alert system kita bisa segera mendapat informasi terbaru soal kosmetik maupun obat tradisional dan produk pangan yang berbahaya," kata dia.
Obat ilegal
Selain kosmetik, sepanjang 2018 Badan POM juga menemukan tujuh merek obat tradisional ilegal dan mengandung bahan berbahaya atau bahan kimia obat. Dengan demikian, total terdapat 791 merek obat tradisional yang dinyatakan ilegal.
Obat-obatan tradisional ilegal itu mengandung sildenafil sitrat, fenibutazon, dan paracetamol. Kandungan bahan itu berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, pendarahan lambung, hingga gagal ginjal.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yNLdlRqN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang 2018 menjaring kosmetik yang mengandung bahan berbahaya senilai Rp112 miliar. Sedikitnya, enam merek kosmetik ilegal itu dilarang beredar tahun ini sehingga total ada 563 merek kosmetik ilegal.
Kosmetik-kosmetik itu didominasi produk yang mengandung merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat. Sementara itu, dari enam merek kosmetik ilegal yang dijaring tahun ini mengandung bahan berbahaya berupa pewarna yang dilarang dan logam berat.
Enam merek kosmetik tersebut memiliki izin edar. Namun, dalam perjalanan produksinya ternyata menggunakan bahan pewarna berbahaya. Keenam merek kosmetik tersebut ialah Marie Anne Beauty Shadow 02, Marie Anne Beauty Shadow 07, dan QL Matte Lipstick nomor 07 sampai nomor 10. Izin edar keenam merek kosmetik tersebut kini telah dicabut Badan POM.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Produk Kosmetik, Badan POM, Mayagustina Andarini, mengatakan peredaran kosmetik ilegal yang telah memiliki izin edar tersebut terungkap dari hasil pengawasan pascaedar. Dalam pengawasan itu, Badan POM mengambil contoh produk yang sudah dipasarkan di masyarakat secara acak.
"Produk kosmetik yang telah memiliki izin edar kami teliti sampelnya di laboratorium dan ternyata mengandung pewarna kimia berbahaya. Kami beri notifikasi dan izin edarnya pun kami cabut," kata Maya di Jakarta, Rabu, 14 November 2018
Ia mengungkapkan bentuk pengawasan itu dilakukan untuk menjaga komitmen para pengusaha kosmetik agar menjaga produk dengan menggunakan bahan yang aman. Bahan harus sesuai dengan daftar yang diserahkan kepada Badan POM saat memohonkan izin edar.
Maya menyebutkan proses penerbitan izin edar kosmetik diberikan tanpa melalui uji bahan karena izin harus keluar dalam waktu 14 hari setelah diajukan. Perusahaan hanya memberi daftar bahan yang digunakan dalam produk kosmetik yang dibuat.
Baca: BBPOM Yogyakarta Sita 2.907 Produk Kosmetik Ilegal
Kepala Badan POM Penny Lukito mengaku telah memperketat pengawasan dengan bekerja sama di forum internasional. Melalui forum tersebut Indonesia akan mendapat informasi terbaru terkait dengan merek kosmetik, obat tradisional, dan obat palsu berbahaya.
"Melalui
post market alert system kita bisa segera mendapat informasi terbaru soal kosmetik maupun obat tradisional dan produk pangan yang berbahaya," kata dia.
Obat ilegal
Selain kosmetik, sepanjang 2018 Badan POM juga menemukan tujuh merek obat tradisional ilegal dan mengandung bahan berbahaya atau bahan kimia obat. Dengan demikian, total terdapat 791 merek obat tradisional yang dinyatakan ilegal.
Obat-obatan tradisional ilegal itu mengandung sildenafil sitrat, fenibutazon, dan paracetamol. Kandungan bahan itu berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, pendarahan lambung, hingga gagal ginjal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)