"Perilaku eksploitasi pada anak untuk tujuan apa pun merupakan pelanggaran hak anak yang harus diusut tuntas pelakunya secara hukum," kata Maryati, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019.
Maryati menambahkan dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, eksploitasi pada anak dituntut hingga 10 tahun penjara serta denda. Untuk itu, KPAI menghormati dan mendorong upaya kepolisian mengungkap aktor intelektual atas terjadinya peristiwa tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Adapun keterlibatan anak-anak dalam unjuk rasa berdasarkan pantauan KPAI dan hasil koordinasi dengan Polrestabes Bandung tercatat sebanyak 293 anak. Mereka tergabung dengan 619 orang lainnya, yakni laki-laki dan perempuan dengan menggunakan kostum hitam-hitam tutup kepala dan muka.
Baca: Buruh dan Polisi Bentrok di Jakpus
Maryati menambahkan peristiwa serupa bukan hanya di Bandung. Tetapi juga di Makassar, Surabaya, Malang, DIY dan Jakarta.
"Menurut kepolisian, anak-anak tersebut bukan hanya muncul di arena unjuk rasa, di antara mereka diduga juga melakukan aktivitas yang menimbulkan kericuhan, seperti perusakan dan corat-coret fasilitas umum (vandalisme) serta kepemilikan senjata tajam," terangnya.
Maryati meminta kepolisian menggunakan pendekatan perlindungan anak secara komprehensif saat menangani perkara anak. Ini dilakukan agar penyidikan dan penyelidikan tidak menimbulkan ketakutan, trauma, dan perlakuan salah kepada anak.
"KPAI akan mengawasi motif anak masuk dalam jaringan unjuk rasa tersebut untuk memastikan pencegahan di dalam keluarga dan lingkungan sekolah," jelas Maryati. KPAI juga membuka pengaduan bagi orang tua dan pihak terkait.
(YDH)