Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah merilis pedoman Hari Anak Nasional 2025 yang jatuh pada Rabu, 23 Juli. Pedoman tersebut termasuk logo peringatan HAN 2025.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan peringatan HAN selalu dirayakan dengan kegiatan-kegiatan positif, kreatif, bermakna, dan partisipatif dari Anak dan untuk Anak.
Inspirasi untuk kreasi kegiatan-kegiatan tersebut berasal dari pandangan anak ataupun hasil evaluasi berkala yang menjawab kebutuhan spesifik anak maupun perlindungan khusus yang diperlukan.
Logo Hari Anak Nasional 2025
Dalam kegiatan-kegiatan tersebut apabila diperlukan logo Hari Anak Nasional 2025 panitia kegiatan bisa menggunakan logo HAN 2025 resmi yang dirilis oleh Kemen PPPA. Logo HAN 2025 didominasi warna merah dan putih dengan siluet gambar anak.
Ada tiga anak yang memegang bendera merah putih yang mempunyai makna filosofi, yuk simak penjelasannya:
Tiga Anak yang Memegang Bendera Merah Putih
Setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (cita-cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi, agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sangsaka merah putih.
Warna Merah dan Putih
Menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit
Garis Berwarna Abu-abu
Situasi perubahan kebutuhan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak
sesuai potensi dan tingkat kerentanan anak yang tetap harus diupayakan pemenuhan hak dan perlindungannya.
Link Download Logo Hari Anak Nasional 2025
Logo ini dapat diunduh melalui tautan yang sudah disediakan oleh Kemen PPPA. Klik link di bawah ini untuk mengunduh Logo Hari Anak Nasional 2025:
Klik Download Logo Hari Anak Nasional 2025
Tema Hari Anak Nasional 2025
Hari Anak Nasional 2025 yang kini memasuki peringatan ke-41 mengusung tema “Anak Hebat, Indonesia Kuat menuju Indonesia Emas 2045. Tema tersebut dibagi menjadi 5 subtema, yakni:
Generasi Emas Bebas Stunting: Investasi Gizi Sejak Dini
Anak Cerdas Digital: Aman dan Positif di Dunia Maya
Pendidikan Inklusif untuk Semua: Tak Ada Anak Tertinggal
Stop Perkawinan Anak: Wujudkan Impian Anak Indonesia
Anak Terlindungi menuju Indonesia Emas 2045: Hentikan Kekerasan Sekarang!
Sejarah Hari Anak Nasional
Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.
Pasal 28 huruf b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya disahkannya Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dengan mempertimbangkan bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya, agar mampu memikul tanggungjawab tersebut, anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan
rohani, jasmani, sosial dan ekonomi yang tidak dapat dilaksanakan oleh anak sendiri untuk
memperbaikinya. Adapun kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin.
Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan untuk mengoptimalkannya dilakukan dengan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan Peringatan Hari Anak Nasional. Dengan dasar tersebut, selanjutnya ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli, yaitu tanggal pengesahan Undang- Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Memperhatikan Pasal 73A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kementerian PPPA perlu melakukan koordinasi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, diantaranya dalam pelaksanaan peringatan Hari Anak Nasional (HAN).
HAN dirayakan sebagai momentum penting untuk mengkampanyekan pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah merilis pedoman
Hari Anak Nasional 2025 yang jatuh pada Rabu, 23 Juli. Pedoman tersebut termasuk logo peringatan HAN 2025.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan peringatan HAN selalu dirayakan dengan kegiatan-kegiatan positif, kreatif, bermakna, dan partisipatif dari Anak dan untuk Anak.
Inspirasi untuk kreasi kegiatan-kegiatan tersebut berasal dari pandangan anak ataupun hasil evaluasi berkala yang menjawab kebutuhan spesifik anak maupun perlindungan khusus yang diperlukan.
Logo Hari Anak Nasional 2025
Dalam kegiatan-kegiatan tersebut apabila diperlukan logo Hari Anak Nasional 2025 panitia kegiatan bisa menggunakan logo HAN 2025 resmi yang dirilis oleh
Kemen PPPA. Logo HAN 2025 didominasi warna merah dan putih dengan siluet gambar anak.
Ada tiga anak yang memegang bendera merah putih yang mempunyai makna filosofi, yuk simak penjelasannya:
Tiga Anak yang Memegang Bendera Merah Putih
Setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (cita-cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi, agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sangsaka merah putih.
Warna Merah dan Putih
Menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit
Garis Berwarna Abu-abu
Situasi perubahan kebutuhan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak
sesuai potensi dan tingkat kerentanan anak yang tetap harus diupayakan pemenuhan hak dan perlindungannya.
Link Download Logo Hari Anak Nasional 2025
Logo ini dapat diunduh melalui tautan yang sudah disediakan oleh Kemen PPPA. Klik link di bawah ini untuk mengunduh Logo Hari Anak Nasional 2025:
Klik Download Logo Hari Anak Nasional 2025
Tema Hari Anak Nasional 2025
Hari Anak Nasional 2025 yang kini memasuki peringatan ke-41 mengusung tema “Anak Hebat, Indonesia Kuat menuju Indonesia Emas 2045. Tema tersebut dibagi menjadi 5 subtema, yakni:
- Generasi Emas Bebas Stunting: Investasi Gizi Sejak Dini
- Anak Cerdas Digital: Aman dan Positif di Dunia Maya
- Pendidikan Inklusif untuk Semua: Tak Ada Anak Tertinggal
- Stop Perkawinan Anak: Wujudkan Impian Anak Indonesia
- Anak Terlindungi menuju Indonesia Emas 2045: Hentikan Kekerasan Sekarang!
Sejarah Hari Anak Nasional
Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.
Pasal 28 huruf b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya disahkannya Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dengan mempertimbangkan bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya, agar mampu memikul tanggungjawab tersebut, anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan
rohani, jasmani, sosial dan ekonomi yang tidak dapat dilaksanakan oleh anak sendiri untuk
memperbaikinya. Adapun kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin.
Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan untuk mengoptimalkannya dilakukan dengan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan Peringatan Hari Anak Nasional. Dengan dasar tersebut, selanjutnya ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli, yaitu tanggal pengesahan Undang- Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Memperhatikan Pasal 73A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kementerian PPPA perlu melakukan koordinasi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, diantaranya dalam pelaksanaan peringatan Hari Anak Nasional (HAN).
HAN dirayakan sebagai momentum penting untuk mengkampanyekan pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)