ANT--Sidang sengketa pilpres 2014 di MK
ANT--Sidang sengketa pilpres 2014 di MK

sengketa pilpres

MK tak Temukan Bukti Tuduhan Prabowo-Hatta

Achmad Zulfikar Fazli • 21 Agustus 2014 19:11
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) tak menemukan bukti dalil gugatan pasangan Prabowo-Hatta terkait dugaan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). MK memandang pemilihan suara ulang (PSU) yang diperjuangkan Prabowo-Hatta tak akan berhasil.
 
"Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," kata Hakim MK Arief Hidayat dalam pembacaan putusan PHPU pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
 
MK menilai dalil gugatan Prabowo-Hatta tak sempurna karena tanpa bukti. "Dalil pemohon tak lengkap. Tak ada bukti bagaimana pemohon memperoleh suara 0 persen dan terkait 100 persen. Jika dilakukan pemungutan suara ulang tak akan mempengaruhi perolehan suara," jelas Arief.

Selain dalil pemohon yang tidak lengkap, pada permasalahan perolehan suara yang tidak ada atau kosong juga menimpa pasangan Jokowi-JK di Sampang, Jawa Timur. Toh, jika terjadi PSU dilakukan di sana, itu tak akan mempengaruhi perolehan suara secara signifikan.
 
"Kalaupun ada penyimpangan, tidak bisa dilakukan PSU karena tidak akan signifikan," beber Arief.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan