ilustrasi
ilustrasi

Tak Ada Aturan Khusus Kampanye Selama Ramadan

Achmad Zulfikar Fazli • 28 Juni 2014 12:51
medcom.id, Medan: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak menelurkan peraturan khusus kampanye selama Ramadan. "Secara nornatif sama. Kami berharap kampanye di Bulan Suci ini lebih santun," kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Medan, Sumut, Sabtu (28/6/2014).
 
Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri, menambahkan pihaknya tak melarang pasangan calon atau tim kampanye menggelar pengajian, sahur bersama maupun buka puasa bersama. Tapi, pelaksanaan kampanye tak boleh menggunakan fasilitas pemerintah ataupun tempat-tempat ibadah, seperti masjid.
 
"Boleh (sahur bersama, buka bersama, pengajian), tidak ada larangan asal tidak menggunakan tempat ibadah," kata Aulia.

Bawaslu mengendus akan terjadi beberapa pelanggaran kampanye selama Ramadan. Satu di antaranya penyebaran jadwal imsakiyah bergambar pasangan capres dan cawapres. Aulia mengingatkan, tim kampanye maupun relawan tak menyebar alat peraga kampanye itu di tempat ibadah.
 
"Kita minta tim pemenengan maupun relawan tidak menyebarkan bahan kampanye di rumah ibadah," kata dia. "Apalagi ada nama dan gambar calon."
 
Pasal 41 ayat (1) huruf (h) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan, pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Salah satu metode kampanye sebagaimana Pasal 38 ayat (1) huruf (e) yakni penyebaran bahan kampanye kepada umum.
 
"Jelas bahwa alat kampanye tak dibenarkan disebarkan di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," tegas Aulia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan