medcom.id, Jakarta: Dalam pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diketuai Jimly Asshidiqie, Komisioner DKPP Saut Hamonang Sirait membacakan putusan gugatan pilpres terhadap KPU Serang.
Dalam sidang pada Kamis (21/8/2014) pukul 11.00 WIB itu, Saut Hamonang membacakan perkara gugatan adanya pelanggaran kode etik pemilu yang terjadi di Serang.
"Menurut leporan pihak pengadu, anggota KPU Kabupaten Serang Adnan Hamsin telah meminta dana pengamanan kepada pengadu pada Agustus 2014. Saksi Muhajir memperkuat hal tersebut dengan bukti transfer bank sebesar Rp2 juta," terang Saut.
Meski pihak teradi yakni Adnan menyangkal dan menolak barang bukti yang ada serta mengaku tidak tahu-menahu perihal trasnfer dana keamanan tersebut, ia tetap dinilai telah melakukan pelanggaran pemilu.
Bukan hanya Adnan selaku anggota, Ketua KPU Serang Lutfi Nuriman pun dinilai juga melanggar kode etik pemilu. Pasalnya, ia dianggap mengetahui adanya trasnsaksi transfer bank tersebut.
Untuk itu, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Ketua dan anggota KPU Serang dan meminta KPU banten untuk mermbantu melaksanakan putusan tersebut.
medcom.id, Jakarta: Dalam pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diketuai Jimly Asshidiqie, Komisioner DKPP Saut Hamonang Sirait membacakan putusan gugatan pilpres terhadap KPU Serang.
Dalam sidang pada Kamis (21/8/2014) pukul 11.00 WIB itu, Saut Hamonang membacakan perkara gugatan adanya pelanggaran kode etik pemilu yang terjadi di Serang.
"Menurut leporan pihak pengadu, anggota KPU Kabupaten Serang Adnan Hamsin telah meminta dana pengamanan kepada pengadu pada Agustus 2014. Saksi Muhajir memperkuat hal tersebut dengan bukti transfer bank sebesar Rp2 juta," terang Saut.
Meski pihak teradi yakni Adnan menyangkal dan menolak barang bukti yang ada serta mengaku tidak tahu-menahu perihal trasnfer dana keamanan tersebut, ia tetap dinilai telah melakukan pelanggaran pemilu.
Bukan hanya Adnan selaku anggota, Ketua KPU Serang Lutfi Nuriman pun dinilai juga melanggar kode etik pemilu. Pasalnya, ia dianggap mengetahui adanya trasnsaksi transfer bank tersebut.
Untuk itu, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Ketua dan anggota KPU Serang dan meminta KPU banten untuk mermbantu melaksanakan putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)