Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto di Istana Merdeka, Jakarta/MI/Ramdani
Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto di Istana Merdeka, Jakarta/MI/Ramdani

Terawan Ubah Sejumlah Istilah dalam Kasus Covid-19

Nur Azizah • 14 Juli 2020 15:52
Jakarta: Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengubah sejumlah istilah dalam kasus korona (covid-19). Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga kasus positif tak lagi digunakan.
 
Istilah itu diganti menjadi kasus suspek, probable, konfirmasi, kontak erat, hingga pelaku perjalanan. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 
 
Kasus suspek adalah orang dengan infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA dan dalam 14 hari memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah yang melaporkan transmisi lokal. Kategori ini juga berlaku untuk orang dengan gejala ISPA dan dalam 14 hari memiliki kontak dengan kasus konfirmasi.

"Atau orang dengan ISPA atau pneumonia berat yang tidak membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain," demikian seperti dikutip dalam Bab III Surveilans Epidemiologi Kepmenkes pada Selasa, 14 Juli 2020.
 
Sementara kasus probable adalah kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan covid-19 namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time polymerase chain reaction (RT-PCR). Adapun kasus konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi covid-19.
 
Baca: Doni Monardo: Korona Bukan Konspirasi
 
"Kasus ini sudah dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT PCR. Kasus ini terbagi menjadi dua, kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) atau kasus tanpa gejala (asimptomatik)" demikian dikutip dari Kepmenke tersebut.
 
Kasus kontak erat ialah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi. Riwayat kontak yang dimaksud ialah kontak tatap muka dalam radius satu meter selama 15 menit.
 
"Terjadi sentuhan fisik seperti bersalaman. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable, dan situasi lainnya yang mengindikasikan ada kontak berdasarkan transmisi lokal," seperti tertulis di Kepmenkes. 
 
Sedangkan istilah pelaku perjalanan yakni seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Istilah discarded untuk orang yang kasus suspek dengan hasil RT PCR negatif selama dua hari berturut-turut atau yang sudah selesai menjalani masa karantina.
 
"Istilah selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria seperti kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," bunyi aturan itu.
 
Kemudian, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yakni bagi seseorang yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Terhitung 10 hari sejak tanggal on set ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 
 
Selanjutnya yakni kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), untuk seseorang dengan pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif. Ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
 
"Istilah kematian untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable covid-19 yang meninggal," demikian peraturan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan