Jakarta: Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Edi Sukmoro menyampaikan pihaknya masih menggunakan rapid test antibodi sebagai salah satu dokumen yang mesti dimiliki penumpang. Penggunaan rapid test antigen menunggu arahan menteri.
"Sambil menunggu arahan Menhub (Menteri Perhubungan) dan Dirjen Perkeretaapian mengenai penyelenggaraan prokes penggunaan (rapid test) antigen," kata Edi dalam konferensi pers virtual Pembukaan Posko Terpadu Angkutan Nataru, Jumat, 18 Desember 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Zulfikri mengungkapkan Kementerian Perhubungan bakal mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan transportasi Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Salah satunya, jenis alat tes covid-19 yang harus dimiliki penumpang saat menggunakan transportasi umum.
"Untuk rapid test antigen sebagai arahan Pak Menteri tadi kita tunggu ya," kata Zulfikri.
Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan SE bakal dikeluarkan dalam beberapa hari ke depan. Pihaknya masih menunggu panduan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Insyaallah hari ini akan terima (dari Satgas Penanganan Covid-19)," kata Budi.
Budi menuturkan SE berlaku untuk seluruh moda transportasi, yakni darat, laut, udara, dan kereta api. Dia berharap SE bisa menjadi acuan agar layanan transportasi terbebas dari penularan covid-19.
Sebelumnya, sejumlah daerah tidak lagi menerima hasil uji tes covid-19 melalui rapid test antibodi. Pendatang wajib menggunakan rapid tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) swab.
Beberapa daerah yang menerapkan perubahan metode tes covid-19 tersebut, yaitu Bali, Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Jakarta: Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (
KAI) Persero Edi Sukmoro menyampaikan pihaknya masih menggunakan
rapid test antibodi sebagai salah satu dokumen yang mesti dimiliki penumpang. Penggunaan
rapid test antigen menunggu arahan menteri.
"Sambil menunggu arahan Menhub (Menteri Perhubungan) dan Dirjen Perkeretaapian mengenai penyelenggaraan prokes penggunaan (
rapid test) antigen," kata Edi dalam konferensi pers virtual Pembukaan Posko Terpadu Angkutan Nataru, Jumat, 18 Desember 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Zulfikri mengungkapkan Kementerian Perhubungan bakal mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan transportasi Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Salah satunya, jenis alat tes
covid-19 yang harus dimiliki penumpang saat menggunakan transportasi umum.
"Untuk
rapid test antigen sebagai arahan Pak Menteri tadi kita tunggu ya," kata Zulfikri.
Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan SE bakal dikeluarkan dalam beberapa hari ke depan. Pihaknya masih menunggu panduan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Insyaallah hari ini akan terima (dari Satgas Penanganan Covid-19)," kata Budi.
Budi menuturkan SE berlaku untuk seluruh moda transportasi, yakni darat, laut, udara, dan kereta api. Dia berharap SE bisa menjadi acuan agar layanan transportasi terbebas dari penularan covid-19.
Sebelumnya, sejumlah daerah tidak lagi menerima hasil uji tes covid-19 melalui rapid test antibodi. Pendatang wajib menggunakan rapid tes antigen dan
polymerase chain reaction (PCR) swab.
Beberapa daerah yang menerapkan perubahan metode tes covid-19 tersebut, yaitu Bali, Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)