Jakarta: Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja (Persero). Nilai santunan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Sesuai dengan ketetapan UU PMK Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta," kata Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu, 10 Januari 2021.
Jasa Raharja telah mendata identitas seluruh korban. Namun, santunan kepada keluarga korban diberikan setelah proses identifikasi tim Disaster Victim Identification (DVI) selesai. Jasa Raharja harus mendapatkan data akurat dari Badan SAR Nasional dan Polri.
"Kemudian sesegera mungkin setelah selesai, proses kita sudah bekerja," ujar Bambang.
Grafis: Metro TV
Baca: Basarnas Kunci Posisi Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ-183
Pesawat Sriwijaya Air dengan call sign SJ-182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pukul 14.40 WIB, Sabtu, 9 Januari 2021. Pesawat berjenis Boeing 737-500 dengan nomor registrasi PK CLC itu lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pukul 14.36 WIB.
Posisi terakhir pesawat itu berada di 11 mil laut utara Bandara Soetta, tepatnya di sekitar Pulau Laki, Kepulauan Seribu. Pesawat tercatat hendak menambah ketinggian dari 11 ribu ke 13 ribu kaki. Pesawat yang dipastikan jatuh itu mengangkut 62 orang yang terdiri atas 50 penumpang dan 12 kru.
Jakarta: Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja (Persero). Nilai santunan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Sesuai dengan ketetapan UU PMK Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta," kata Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu, 10 Januari 2021.
Jasa Raharja telah mendata identitas seluruh korban. Namun, santunan kepada keluarga korban diberikan setelah proses identifikasi tim Disaster Victim Identification (DVI) selesai. Jasa Raharja harus mendapatkan data akurat dari Badan SAR Nasional dan Polri.
"Kemudian sesegera mungkin setelah selesai, proses kita sudah bekerja," ujar Bambang.
Grafis: Metro TV
Baca:
Basarnas Kunci Posisi Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ-183
Pesawat Sriwijaya Air dengan
call sign SJ-182 rute Jakarta-Pontianak
hilang kontak pukul 14.40 WIB, Sabtu, 9 Januari 2021. Pesawat berjenis Boeing 737-500 dengan nomor registrasi PK CLC itu lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pukul 14.36 WIB.
Posisi terakhir pesawat itu berada di 11 mil laut utara Bandara Soetta, tepatnya di sekitar Pulau Laki, Kepulauan Seribu. Pesawat tercatat hendak menambah ketinggian dari 11 ribu ke 13 ribu kaki. Pesawat yang dipastikan jatuh itu mengangkut 62 orang yang terdiri atas 50 penumpang dan 12 kru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)