Jakarta: Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) meginstruksikan PT Jakarta Toll Road Management (JTD) memperbaiki SOP keselamatan pekerjaan penegakan gelagar (erection girder) di Tol Dalam Kota. Perintah ini sebagai respons kecelakaan maut konstruksi pada 26 September 2020 yang menyebabkan pekerja proyek tewas.
“Keselamatan adalah faktor utama terutama pada pekerjaan yang memiliki potensi risiko tinggi,” ujar Ketua Komite K2 Trisasongko Widianto dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.
Perbaikan SOP pekerjaan di ketinggian tersebut, kata Widiantor, meliputi pemakaian alat pelindung diri (APD) dan alat pelindung kerja (APK) bagi semua pekerja hingga pengawas. Kemudian, pembenahan jadwal pengiriman material sehingga tidak ada penumpukan material di lokasi ketinggian.
Selain itu, Komite K2 melarang material ditempatkan di atas segmen yang masih bergerak. SOP pengawasan pekerjaan penegakan gelagar harus memerhatikan posisi material, peralatan pekerja di ketinggian, zona larangan melintas di bawah proyek, hingga pemasangan pengaman di sekitar proyek.
Hal penting lainnya ialah perbaikan dokumen perencanaan keselamatan konstruksi, meliputi identifikasi Bahaya Penilaian Risiko dan Pengendalian (IBPRP) dengan pendekatan analisis risiko ganda.
"Kesemuanya dituangkan secara rinci pada dokumen Analisis Keselamatan Konstruksi atau Analisis Keselamatan Pekerjaan sebagaimana tertuang dalam amanat Permen PUPR No.21/2019," jelas Widianto.
Komite K2, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) meminta kepada kontraktor pelaksana melakukan stabilisasi 7 box girder yang sudah terpasang dan tergantung.
Jakarta: Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) meginstruksikan PT Jakarta Toll Road Management (JTD) memperbaiki SOP keselamatan pekerjaan penegakan gelagar (
erection girder) di Tol Dalam Kota. Perintah ini sebagai respons
kecelakaan maut konstruksi pada 26 September 2020 yang menyebabkan pekerja proyek tewas.
“Keselamatan adalah faktor utama terutama pada pekerjaan yang memiliki potensi risiko tinggi,” ujar Ketua Komite K2 Trisasongko Widianto dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.
Perbaikan SOP pekerjaan di ketinggian tersebut, kata Widiantor, meliputi pemakaian alat pelindung diri (APD) dan alat pelindung kerja (APK) bagi semua pekerja hingga pengawas. Kemudian, pembenahan jadwal pengiriman material sehingga tidak ada penumpukan material di lokasi ketinggian.
Selain itu, Komite K2 melarang material ditempatkan di atas segmen yang masih bergerak. SOP pengawasan pekerjaan penegakan gelagar harus memerhatikan posisi material, peralatan pekerja di ketinggian, zona larangan melintas di bawah proyek, hingga pemasangan pengaman di sekitar proyek.
Hal penting lainnya ialah perbaikan dokumen perencanaan keselamatan konstruksi, meliputi identifikasi Bahaya Penilaian Risiko dan Pengendalian (IBPRP) dengan pendekatan analisis risiko ganda.
"Kesemuanya dituangkan secara rinci pada dokumen Analisis Keselamatan Konstruksi atau Analisis Keselamatan Pekerjaan sebagaimana tertuang dalam amanat Permen PUPR No.21/2019," jelas Widianto.
Komite K2, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) meminta kepada kontraktor pelaksana melakukan stabilisasi 7
box girder yang sudah terpasang dan tergantung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)