Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Medcom.id/Citra Larasati
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Medcom.id/Citra Larasati

Cegah Penyalahgunaan, Pemerintah Pelototi Pemeriksaan Rapid Test Antigen

Fachri Audhia Hafiez • 02 Mei 2021 13:37
Jakarta: Pemerintah akan mengawasi penggunaan alat rapid test antigen di beberapa tempat. Hal ini menyusul ditemukan kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara.
 
"Pengawasannya akan kita perketat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Minggu, 2 Mei 2021.
 
Muhadjir mengatakan kejadian di Bandara Kualanamu dijadikan dasar bagi pemerintah memperketat pengawasan pemakaian rapid test antigen. Sekaligus menginvestigasi beberapa tempat lain yang ditengarai rawan praktik semacam itu.

Dia juga mengaku prihatin dengan kasus penyalahgunaan rapid test antigen. Manajemen pemeriksaan alat deteksi covid-19 dijamin ikut dibenahi.
 
"Ini sedang kita benahi manajemen pengawasannya, pengendalian peralatan-peralatan yang ada di lapangan," ujar Muhadjir.
 
Baca: 37.500 Orang Pakai Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
 
Polisi menggerebek layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Selasa sore, 27 April 2021. Polisi mendapati lima petugas dari PT Kimia Farma Diagnostik menggunakan alat rapid test antigen bekas.
 
Kelimanya adalah PM, DP, SP, MR, dan RN. Kelima pelaku telah ditetapkan tersangka.
 
Praktik penggunaan alat rapid test antigen bekas itu sudah berlangsung sejak Desember 2020. Mereka meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar dari penipuan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan