"Sekarang era pandemi, era darurat nasional, era sangat mendesak untuk segera mengambil keputusan dalam rangka pengendalian covid-19," kata anggota Komisi IX Rahmad Handoyo saat dihubungi, Jumat, 8 Januari 2021.
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan Islam memberikan kelonggaran terhadap suatu barang atau produk yang dilarang. Asal, penggunaan dalam kondisi darurat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ingat, dalam kondisi darurat semestinya yang tidak diizinkan itu diberikan untuk kelonggaran untuk diizinkan," tutur dia.
(Baca: Wapres Menargetkan Fatwa MUI Vaksin Covid-19 Terbut Sebelum 13 Januari)
Dia meyakini MUI dapat mengambil keputusan terbaik. Apalagi, kajian MUI sangat dinanti oleh masyarakat, terutama umat muslim. Sebab, status kehalalan menjadi salah satu patokan umat Islam menggunakan vaksin asal Tiongkok tersebut.
"Tentu MUI yang lebih paham dan ahli terkait halal dari kaidah fikih, hukum," ujar dia.
Komisi Fatwa dan Urusan Halal MUI dijadwalkan menggelar sidang fatwa hari ini, Jumat, 8 Januari 2021. Sebelumnya, kehalalan vaksin Sinovac tersebut dibedah oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
(REN)