Asrorun Niam Sholeh (paling kanan). Foto: MI/Atet Dwi Pramadia
Asrorun Niam Sholeh (paling kanan). Foto: MI/Atet Dwi Pramadia

Hari Anak

KPAI: Ada 6.006 Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum

Tri Kurniawan • 22 Juli 2015 18:23
medcom.id, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau kepada masyarakat untuk mengekspresikan sikap kasih sayang pada anak dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli.
 
"Berikan belaian kasih sayang sebelum memulai aktifitas," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh kepada Metrotvnews.com, Rabu (22/7/2015).
 
Dia mengajak masyarakat berkunjung ke panti asuhan, sekolah, pesantren, safe house, lapas, dan tempat pengungsian untuk mengekspresikan kepedulian dan empati kepada anak. "Pastikan pada saat Hari Anak, tidak ada lagi anak Indonesia yang tidak ceria."

Menurut Niam, menyapa, menghibur, memeluk, dan membelai dengan cinta kasih bisa membangkitkan optimisme dan kebahagian pada anak-anak.
 
"Teladankan kebaikan dan kelemahlembutan agar mereka memiliki optimisme dalam menatap masa depan," kata dia.
 
Dia mengatakan, Hari Anak Nasional masih diwarnai dengan tingginya kasus kekerasan terhadap anak. "Permasalahan anak semakin kompleks, sehingga membutuhkan penanganan secara serius dengan melibatkan seluruh pihak," tegasnya.
 
Dari sembilan klaster pengaduan KPAI, kasus anak berhadapan dengan hukum menempati posisi tertinggi. Hingga April 2015, ada 6.006 kasus anak berhadapan dengan hukum. Masalah pengasuhan mencapai 3.160 kasus, pendidikan 1.764 kasus, kesehatan dan napza 1.366 kasus dan cybercrime atau pornografi mencapai 1.032 kasus.
 
"Kasus pengasuhan menjadi masalah serius seiring dengan meningkatnya konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian dan rebutan kuasa asuh. Akibatnya anak menjadi korban, baik rebutan kuasa asuh, penelantaran, hingga kekerasan," papar Niam.
 
Tren pengaduan kasus anak yang dilaporkan ke KPAI dari tahun ke tahun terus meningkat, baik jumlah maupun jenis pengaduannya. Niam menilai, hal ini menunjukkan belum optimalnya negara hadir menjamin perlindungan anak. Saat ini, jumlah anak mencapai sepertiga dari total jumlah penduduk Indonesia.
 
"Negara perlu hadir total untuk lebih memperhatikan perlindungan anak. Penegakan hukum harus tegas untuk mencegah terjadinya kasus yang berulang," ujar mantan aktivis mahasiswa 98 ini.
 
Keberpihakan negara, lanjut Niam, bisa diwujudkan pada pembangunan kebijakan yang ramah anak, kebijakan penganggaran, hingga pada  penyelesaian kasus-kasus kontemporer, seperti kasus pembunuhan terhadap anak inisial A di Bali.
 
Kemudian, pemaksaan pendidikan agama yang tidak sesuai ajaran agama di beberapa sekolah di berbagai kota,  penculikan anak, penelantaran anak hingga yang terbaru jaminan perlindungan anak pada kasus penyerangan tempat ibadah di Tolikara, Papua.
 
"Jika kasus-kasus tersebut tuntas, itu menjadi bukti negara hadir untuk memberi perlindungan terhadap anak," urainya.
 
Data dari mitra KPAI di Tolikara, 243 warga yang tempat tinggalnya terbakar masih berada di pengungsian, 100 di antaranya adalah balita.
 
Pihaknya juga sangat menyayangkan beberapa insiden memakan korban yang masih anak-anak saat perayaan Lebaran 2015. Niam melihat masih ada tempat wisata yang belum ramah anak. Misalnya, seorang anak meninggal saat berwisata di lokasi air terjun Sedudo, Nganjuk, Jawa Timur.
 
"Padahal, KPAI sudah jauh-jauh hari mewanti-wanti agar ada kewaspadaan tingkat tinggi saat libur Lebaran," kata Niam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan