Jakarta: Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam insiden robohnya plafon Apartemen Pakubuwono Spring.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, dari pemeriksaan tersebut, robohnya plafon murni kecelakaan kerja.
"Kesimpulan setelah memeriksa itu adalah kecelakaan kerja," kata Mardiaz di Mapolres Jakarta Selatan, Senin 8 Januari 2018.
Mardiaz menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan, pihaknya sudah memeriksa 14 saksi yang terdiri dari kontraktor, subkontraktor, pengawas serta manajemen konstruksi.
Menurut keterangan para saksi, terungkap bahwa perusahaan konstruksi tersebut telah memberikan standar keselamatan kepada pekerja.
"Saksi pun mengungkap perusahaan tersebut telah membuat larangan kepada pekerja untuk menjauhi bagian plafon yang sedang dibangun," ucapnya.
Sementara itu, lanjut Mardiaz, korban yang tertimpa plafon bukanlah pekerja konstruksi. Para korban merupakan pekerja interior.
"Korban itu bukan kontraktor konstruksi. Mereka itu adalah pekerja untuk interior. Sebenarnya dia tidak boleh kerja di bawah situ. Namun karena teduh atau nyaman, dia kerja di situ," jelas Mardiaz.
Sebelumnya plafon yang masih dalam pembangunan di Apartemen Pakubuwono Spring, Jalan Cut Nyak Arief, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan roboh, Rabu, 27 Desember 2017, dini hari. Akibat kejadian itu tiga pekerja tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, bila ada kelalaian, pengembang atau pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi.
Jakarta: Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam insiden robohnya plafon Apartemen Pakubuwono Spring.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, dari pemeriksaan tersebut, robohnya plafon murni kecelakaan kerja.
"Kesimpulan setelah memeriksa itu adalah kecelakaan kerja," kata Mardiaz di Mapolres Jakarta Selatan, Senin 8 Januari 2018.
Mardiaz menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan, pihaknya sudah memeriksa 14 saksi yang terdiri dari kontraktor, subkontraktor, pengawas serta manajemen konstruksi.
Menurut keterangan para saksi, terungkap bahwa perusahaan konstruksi tersebut telah memberikan standar keselamatan kepada pekerja.
"Saksi pun mengungkap perusahaan tersebut telah membuat larangan kepada pekerja untuk menjauhi bagian plafon yang sedang dibangun," ucapnya.
Sementara itu, lanjut Mardiaz, korban yang tertimpa plafon bukanlah pekerja konstruksi. Para korban merupakan pekerja interior.
"Korban itu bukan kontraktor konstruksi. Mereka itu adalah pekerja untuk interior. Sebenarnya dia tidak boleh kerja di bawah situ. Namun karena teduh atau nyaman, dia kerja di situ," jelas Mardiaz.
Sebelumnya plafon yang masih dalam pembangunan di Apartemen Pakubuwono Spring, Jalan Cut Nyak Arief, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan roboh, Rabu, 27 Desember 2017, dini hari. Akibat kejadian itu tiga pekerja tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, bila ada kelalaian, pengembang atau pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)