Depok: Sebanyak 872 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Cilodong, Depok, Jawa Barat, diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idulfitri 2019. Beberapa napi di antaranya bahkan diusulkan bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo, mengatakan ratusan nama narapidana tersebut telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, Kemenkum HAM merupakan pihak yang berwenang memutuskan remisi tersebut.
“Adapun total usulan 872 orang, RK (Remisi Khusus) I yakni 811 orang, RK II ada 11 orang. Yang 11 ini kita usulkan bebas,” kata Bawono di Rutan Kelas II Cilodong, Depok, Jawa Barat, Selasa, 4 Juni 2019.
Jumlah keseluruhan warga binaan di Rutan Kelas II B Depok kurang lebih mencapai 1.600 orang. Sehingga, total ada lebih dari setengahnya yang akan mendapatkan remisi.
Menurut dia, napi yang diusulkan mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat. Antara lain, mereka berkelakuan baik selama di bui, dan telah menjalani pidana minimal enam bulan penjara.
“Yang memutuskan nanti Kemenkumham, kami hanya mengusulkan saja berdasarkan syarat yang telah ditetapkan negara. Nantinya pembacaan remisi itu akan kami lakukan usai salat Idulfitri, pagi hari,” ujar dia.
Bawono mengatakan pihaknya juga memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk bisa berbuka puasa bersama keluarganya pada minggu terakhir bulan Ramadan ini. Kegiatan itu dilakukan di ruang tengah Rutan Cilodong.
Menurut dia, kegiatan buka puasa bersama ini merupakan perwujudan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam membina para warga binaan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat, dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan (napi) melalui kegiatan kunjungan.
“Kegiatan itu juga bertujuan memberikan kesempatan kepada para warga binaan untuk dapat berkumpul dan melepas rindu dengan keluarga tercinta pada momentum-momentum ibadah puasa bersama," pungkasnya.
Depok: Sebanyak 872 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Cilodong, Depok, Jawa Barat, diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idulfitri 2019. Beberapa napi di antaranya bahkan diusulkan bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo, mengatakan ratusan nama narapidana tersebut telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, Kemenkum HAM merupakan pihak yang berwenang memutuskan remisi tersebut.
“Adapun total usulan 872 orang, RK (Remisi Khusus) I yakni 811 orang, RK II ada 11 orang. Yang 11 ini kita usulkan bebas,” kata Bawono di Rutan Kelas II Cilodong, Depok, Jawa Barat, Selasa, 4 Juni 2019.
Jumlah keseluruhan warga binaan di Rutan Kelas II B Depok kurang lebih mencapai 1.600 orang. Sehingga, total ada lebih dari setengahnya yang akan mendapatkan remisi.
Menurut dia, napi yang diusulkan mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat. Antara lain, mereka berkelakuan baik selama di bui, dan telah menjalani pidana minimal enam bulan penjara.
“Yang memutuskan nanti Kemenkumham, kami hanya mengusulkan saja berdasarkan syarat yang telah ditetapkan negara. Nantinya pembacaan remisi itu akan kami lakukan usai salat Idulfitri, pagi hari,” ujar dia.
Bawono mengatakan pihaknya juga memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk bisa berbuka puasa bersama keluarganya pada minggu terakhir bulan Ramadan ini. Kegiatan itu dilakukan di ruang tengah Rutan Cilodong.
Menurut dia, kegiatan buka puasa bersama ini merupakan perwujudan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam membina para warga binaan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat, dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan (napi) melalui kegiatan kunjungan.
“Kegiatan itu juga bertujuan memberikan kesempatan kepada para warga binaan untuk dapat berkumpul dan melepas rindu dengan keluarga tercinta pada momentum-momentum ibadah puasa bersama," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)