Jakarta: Pakar Hukum Atang Irawan mencermati dinamika sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, MK banyak berkompromi.
"Terlihat betul bahwa MK bukan lembaga teknis, tapi penjaga konstitusi," kata Atang dalam Live Chat Medcom.id, Kamis, 27 Juni 2019.
MK tak bisa mengakomodasi tudingan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bukti-bukti yang dihadirkan di sidang tidak terbukti.
Atang melihat MK menghargai kewenangan lembaga-lembaga lain seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu menggambarkan khittah mahkamah.
"Bahwa MK ini bukan court of election, tapi court of petition saja," kata Atang.
Ia melihat pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon tak bisa menghubungkan tudingan tersebut dengan perolehan suara. Sehingga jelas permohonan pihak 02 gugur. Namun, MK menyikapi hal tersebut dengan bijak.
MK yang digawangi Anwar Usman tetap mengakomodasi semua tuntutan. Bantahan atas dalil pemohon pun disampaikan dengan santun dan rasional.
Atang mengapresiasi sikap bijak MK menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait. MK juga memberikan waktu pemohon merapikan bukti.
"Makanya ketika MK menolak itu dengan dasar keadilan. Alasannya, ini bagian dari permohonan juga" pungkas Atang.
Jakarta: Pakar Hukum Atang Irawan mencermati dinamika sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, MK banyak berkompromi.
"Terlihat betul bahwa MK bukan lembaga teknis, tapi penjaga konstitusi," kata Atang dalam
Live Chat Medcom.id, Kamis, 27 Juni 2019.
MK tak bisa mengakomodasi tudingan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bukti-bukti yang dihadirkan di sidang tidak terbukti.
Atang melihat MK menghargai kewenangan lembaga-lembaga lain seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu menggambarkan
khittah mahkamah.
"Bahwa MK ini bukan
court of election, tapi
court of petition saja," kata Atang.
Ia melihat pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon tak bisa menghubungkan tudingan tersebut dengan perolehan suara. Sehingga jelas permohonan pihak 02 gugur. Namun, MK menyikapi hal tersebut dengan bijak.
MK yang digawangi Anwar Usman tetap mengakomodasi semua tuntutan. Bantahan atas dalil pemohon pun disampaikan dengan santun dan rasional.
Atang mengapresiasi sikap bijak MK menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait. MK juga memberikan waktu pemohon merapikan bukti.
"Makanya ketika MK menolak itu dengan dasar keadilan. Alasannya, ini bagian dari permohonan juga" pungkas Atang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)