Jakarta: Kementerian Dalam Negeri merespons banyaknya aspirasi publik terkait pemindahan ibu kota. Salah satunya meme pemindahan Monumen Nasional (Monas) ke Kalimantan Timur.
"Enggaklah, masa Monas dipindah? Itu kan meme buat bercanda saja," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik kepada Medcom.id, Selasa, 27 Agustus 2019.
Ia tertawa menanggapi meme itu. Menurutnya, kelakar itu tak akan menjadi kenyataan. Akmal juga tak melarang kreativitas masyarakat terkait hal itu.
Akmal menegaskan pemindahan ibu kota membutuhkan komitmen bersama. Ia optimistis DPR dan pemerintah bisa bekerja sama mewujudkan rencana pemerintahan Presiden Joko Widodo itu.
Pemerintah akan menyiapkan payung hukum pemindahan ibu kota. Akmal menyebut pemerintah memiliki cukup waktu untuk menyusun undang-undang dan merevisi regulasi yang ada.
"Ya cukup saja kalau seandainya kita punya komitmen yang kuat. Makanya support agar kita bisa membantu presiden melaksanakan kebijakannya," kata Akmal.
Akmal Malik menyebut banyak aturan bakal direvisi. Utamanya terkait UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Selain itu, ada revisi aturan lain meliputi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), UU Pertanahan, dan unsur penunjang ibu kota lain seperti pertahanan dan keamanan. Akmal menyebut banyak kementerian yang terlibat dalam merevisi aturan yang ada.
"Semua kementerian pasti akan persiapkan regulasinya, nah ada 32 kementerian pasti masing-masing punya norma," kata dia.
Akmal menjelaskan setiap norma aturan dari kementerian pasti menyebut Jakarta sebagai ibu kota. Seluruh norma dari UU itu harus direvisi karena Jakarta tak lagi berstatus ibu kota nantinya.
"Ya, pastinya. Itu namanya nanti rancangan ibukota negara yang baru, itu Bappenas dan Setneg," kata Akmal.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri merespons banyaknya aspirasi publik terkait pemindahan ibu kota. Salah satunya meme pemindahan Monumen Nasional (Monas) ke Kalimantan Timur.
"Enggaklah, masa Monas dipindah? Itu kan meme buat bercanda saja," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik kepada
Medcom.id, Selasa, 27 Agustus 2019.
Ia tertawa menanggapi meme itu. Menurutnya, kelakar itu tak akan menjadi kenyataan. Akmal juga tak melarang kreativitas masyarakat terkait hal itu.
Akmal menegaskan pemindahan ibu kota membutuhkan komitmen bersama. Ia optimistis DPR dan pemerintah bisa bekerja sama mewujudkan rencana pemerintahan Presiden Joko Widodo itu.
Pemerintah akan menyiapkan payung hukum pemindahan ibu kota. Akmal menyebut pemerintah memiliki cukup waktu untuk menyusun undang-undang dan merevisi regulasi yang ada.
"Ya cukup saja kalau seandainya kita punya komitmen yang kuat. Makanya
support agar kita bisa membantu presiden melaksanakan kebijakannya," kata Akmal.
Akmal Malik menyebut banyak aturan bakal direvisi. Utamanya terkait UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Selain itu, ada revisi aturan lain meliputi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), UU Pertanahan, dan unsur penunjang ibu kota lain seperti pertahanan dan keamanan. Akmal menyebut banyak kementerian yang terlibat dalam merevisi aturan yang ada.
"Semua kementerian pasti akan persiapkan regulasinya, nah ada 32 kementerian pasti masing-masing punya norma," kata dia.
Akmal menjelaskan setiap norma aturan dari kementerian pasti menyebut Jakarta sebagai ibu kota. Seluruh norma dari UU itu harus direvisi karena Jakarta tak lagi berstatus ibu kota nantinya.
"Ya, pastinya. Itu namanya nanti rancangan ibukota negara yang baru, itu Bappenas dan Setneg," kata Akmal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)