medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla mengunjungi tersangka kasus dugaan suap kuota impor gula, Irman Gusman, di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Kalla mengunjungi Irman sebagai seorang sahabat.
"Sahabat tidak hadir saat senang saja kan? Tetapi saat susah juga," kata Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husain Abdullah, Kamis (29/9/2016).
Kalla dikabarkan tiba di Rutan Guntur pukul 09.30 wib. Ia keluar sekitar setengah jam setelah itu dengan rangkaian mobil yang tak terlalu mencolok.
Husain menjelaskan, Kalla sudah mengenal Irman sejak lama. Sehingga, kunjungan orang nomor dua di republik ini ke Rutan Guntur dianggap wajar.
"Menjenguk kawan yang sedang kesusahan," tambah Husain.
Menurut Husain, Kalla dan Irman bicara banyak hal terkait kesehatan dan hal ringan lainnya. Mereka, kata Husain, berbicara di tempat terbuka yang disediakan rutan.
"Ngobrolnya di tempat terbuka yang memang buat terima tamu," pungkas Husain.
(Baca: Kasus Irman Jangan Membuat Kepercayaan Terhadap Parlemen Hilang)
KPK mencokok Ketua DPD Irman Gusman pada 17 September 2016. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Perkara dimulai ketika KPK menyelidiki dugaan pemberian uang pada JPU Kejati Farizal oleh Xaveriandy. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
Di tengah penyelidikan perkara tersebut, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) pada CV Semesta Berjaya di Sumbar pada 2016.
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
(Baca: Irman Gusman Bicara Penangkapan Dirinya)
Terkait pemberian duit buat jaksa, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Xaveriandy sebagai pemberi suap kena pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkannya sebagai tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla mengunjungi tersangka kasus dugaan suap kuota impor gula, Irman Gusman, di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Kalla mengunjungi Irman sebagai seorang sahabat.
"Sahabat tidak hadir saat senang saja kan? Tetapi saat susah juga," kata Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husain Abdullah, Kamis (29/9/2016).
Kalla dikabarkan tiba di Rutan Guntur pukul 09.30 wib. Ia keluar sekitar setengah jam setelah itu dengan rangkaian mobil yang tak terlalu mencolok.
Husain menjelaskan, Kalla sudah mengenal Irman sejak lama. Sehingga, kunjungan orang nomor dua di republik ini ke Rutan Guntur dianggap wajar.
"Menjenguk kawan yang sedang kesusahan," tambah Husain.
Menurut Husain, Kalla dan Irman bicara banyak hal terkait kesehatan dan hal ringan lainnya. Mereka, kata Husain, berbicara di tempat terbuka yang disediakan rutan.
"Ngobrolnya di tempat terbuka yang memang buat terima tamu," pungkas Husain.
(Baca: Kasus Irman Jangan Membuat Kepercayaan Terhadap Parlemen Hilang)
KPK mencokok Ketua DPD Irman Gusman pada 17 September 2016. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Perkara dimulai ketika KPK menyelidiki dugaan pemberian uang pada JPU Kejati Farizal oleh Xaveriandy. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
Di tengah penyelidikan perkara tersebut, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) pada CV Semesta Berjaya di Sumbar pada 2016.
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
(Baca: Irman Gusman Bicara Penangkapan Dirinya)
Terkait pemberian duit buat jaksa, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Xaveriandy sebagai pemberi suap kena pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkannya sebagai tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)