medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Erik alias RI sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi Nur Astiyah di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebelumnya dia merupakan saksi kunci yang berujung pada penangkapan pelaku berinisial AG.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, Erik dinilai menyembunyikan informasi dan dikenakan Pasal 181 KUHP. Namun Erik tidak ditahan.
"Dia (Erik) tersangka karena mengetahui perbuatan tapi tidak melapor. Tidak ditahan, dia bukan pelaku pembunuhan. Dikenakan Pasal 181 KUHP," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/4/2016).
Erik merupakan saksi yang membuang potongan tangan Nur yang ditemukan warga di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sementara itu, hingga saat ini, polisi belum bisa menemukan sepasang kaki Nur yang dibuang di sungai kawasan Desa Cibadak, Kabupaten Tangerang, Banten. Pencarian dihentikan sementara dan jasad Nur sore ini dikembalikan kepada pihak keluarga.
"Pencarian kaki untuk sementara dihentikan. Hari jenazah diambil dari RSUD Kabupaten Tangerang sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Cibadak," kata Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko di Mapolda Metro Jaya.
Polisi menangkap Kusmayadi alias Agus saat berada rumah makan Padang, di Surabaya, Jawa Timur. Dalam pelarian selama tujuh hari di Surabaya, Jawa Timur, ia sempat menyambangi mantan pacarnya.
Kusmayadi tidak menampakkan penyesalan usai memutilasi seorang wanita yang hamil tujuh bulan. Tidak ada raut penyesalan dari wajah Kusmayadi.
Kusmayadi tiba Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis 21 April, sekitar pukul 15.50 WIB. Kusmayadi tiba dengan menggunakan penutup wajah berwarna hitam dan mengenakan baju putih. Pelaku datang dengan pengawalan ketat anggota polisi bersenjata.
Sebelumnya, Nur Astiyah ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan Kamis pagi 14 April. Perempuan yang diketahui tengah hamil tujuh bulan itu tewas dimutilasi di kontrakannya kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Erik alias RI sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi Nur Astiyah di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebelumnya dia merupakan saksi kunci yang berujung pada penangkapan pelaku berinisial AG.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, Erik dinilai menyembunyikan informasi dan dikenakan Pasal 181 KUHP. Namun Erik tidak ditahan.
"Dia (Erik) tersangka karena mengetahui perbuatan tapi tidak melapor. Tidak ditahan, dia bukan pelaku pembunuhan. Dikenakan Pasal 181 KUHP," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/4/2016).
Erik merupakan saksi yang membuang potongan tangan Nur yang ditemukan warga di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sementara itu, hingga saat ini, polisi belum bisa menemukan sepasang kaki Nur yang dibuang di sungai kawasan Desa Cibadak, Kabupaten Tangerang, Banten. Pencarian dihentikan sementara dan jasad Nur sore ini dikembalikan kepada pihak keluarga.
"Pencarian kaki untuk sementara dihentikan. Hari jenazah diambil dari RSUD Kabupaten Tangerang sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Cibadak," kata Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko di Mapolda Metro Jaya.
Polisi menangkap Kusmayadi alias Agus saat berada rumah makan Padang, di Surabaya, Jawa Timur. Dalam pelarian selama tujuh hari di Surabaya, Jawa Timur, ia sempat menyambangi mantan pacarnya.
Kusmayadi tidak menampakkan penyesalan usai memutilasi seorang wanita yang hamil tujuh bulan. Tidak ada raut penyesalan dari wajah Kusmayadi.
Kusmayadi tiba Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis 21 April, sekitar pukul 15.50 WIB. Kusmayadi tiba dengan menggunakan penutup wajah berwarna hitam dan mengenakan baju putih. Pelaku datang dengan pengawalan ketat anggota polisi bersenjata.
Sebelumnya, Nur Astiyah ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan Kamis pagi 14 April. Perempuan yang diketahui tengah hamil tujuh bulan itu tewas dimutilasi di kontrakannya kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)