Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono -- ANT/Sigid Kurniawan
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono -- ANT/Sigid Kurniawan

Menkes Segera Audit Rumah Sakit Pengguna Vaksin Palsu

Ilham wibowo • 15 Juli 2016 11:14
medcom.id, Jakarta: Hingga saat ini, ada 14 Rumah Sakit di wilayah Jabodetabek yang kedapatan menggunakan vaksin palsu. Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek akan mendatangi RS yang dimaksud, melakukan audit, dan mendalami hasil penemuan Bareskrim tersebut.
 
Menurut Menkes, pemeriksaan akan dilakukan dari bawah hingga ke jajaran petinggi RS. "Jika manajemen yang salah, konsekuensinya akan terkena punish faskes. Tetapi jika oknumnya, tentu mendapatkan hukum pidana," kata Nila di Komplek Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).
 
Nila menegaskan, hukuman pelaku pemalsu vaksin harus berjenjang. "Misalnya, membuat vaksin palsu itu sudah dikenakan hukuman. Kemudian membohongi masyarakat dan tidak memberikan kekebalan kepada masyarakat, itu juga perlu dikenakan hukuman," jelasnya.

Saat ini, 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vaksin palsu. Sebanyak 16 di antaranya ditahan, sisanya masih bisa mengirup udara bebas.
 
(Baca: Bareskrim Tetapkan 20 Tersangka Dalam Kasus Vaksin Palsu)
 
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono mengatakan, sebagian besar dari tersangka berlatar belakang bidang farmasi dan kesehatan. Bahkan, ada di antara mereka punya apotek.
 
Menkes Segera Audit Rumah Sakit Pengguna Vaksin Palsu
Daftar rumah sakit penerima distribusi vaksin palsu yang dirilis dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016) -- ANT/Sigid Kurniawan
 
Kepolisian akan berkordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kejaksaan Agung untuk meproses penyelidikan. Polisi juga terus melakukan penelusuran lebih jauh dengan berbekal informasi dari tersangka.
 
"Jika nanti ada keterangan dari tersangka, akan kita kembangkan lagi, dijual ke mana," kata Ari.
 
Instrumen hukum yang dikenakan kepada pelaku adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dalam Pasal 197, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 62 ayat 1, 2, dan 3, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 3, 4 dan 7, serta Kitab Undang-Undang Hukum dalam pasal 225 angka 1,2 dan 3 juga pasal 386 atau 1 dan 2.
 
Sementara untuk Faskes yang diketahui menerima vaksin palsu, berdasarkan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014, tentang klasifikasi dan perizinan RS pasal 78 ayat 6 menyebutkan:

Menteri, Pemda Provinsi dan/atau Pemdan Kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif berupa teguran lisan, tertulis, publikasi, pemberhentian sementara, pencabutan izin atau pencabutan izin operasional sesuai kewenangan masing-masing.


Kemudian dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 1 tentang Klinik, Menteri, Gubernur, Kadinkes Provinsi, Bupati/Wali Kota dan kadinkes Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif berupa teguran lisan, tulisan, pencabutan izin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan