Jakarta: Petani di Indonesia disebut masih nelangsa. Sebab, sebanyak 9 juta petani tidak memiiki lahan sendiri dan kebanyakan lahan pertanian hanya dikuasai 12 pengusaha.
Ketua DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan menilai keadilan sosial di Indonesia belum banyak perubahan.
"Berdasarkan laporan aktivis organisasi petani, 9 juta petani kita enggak punya tanah. Lahan hanya dikuasai 12 top pengusaha Indonesia," kata Muchtar dalam diskusi bertajuk 'May Day, TKA, & Investasi' di Jakarta, Sabtu, 28 April 2018.
Muchtar mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan melemahkan buruh. Munurut dia, aturan kenaikan upah berdasarkan inflasi tidak berpihak pada buruh.
"Mengapa keluar PP itu, nyata-nyata melemahkan buruh. Ada perusahaan yang suka ada juga perusahaan yang megap-megap dengan inflasi," ujarnya.
Baca: Polri Optimistis May Day Berlangsung Kondusif
Muchtar juga menyinggung Perpres 20 Tahun 2018 yang dianggapnya tidak berpihak pada buruh Indonesia. Alasannya, banyak imigran gelap yang menjadi buruh di Indonesia.
"Kami punya pengalaman pergi ke Dirjen Imigrasi melaporkan adanya perusahaan yang mempekerjakan imigran gelap. Berdasarakan catatan hanya ada 10 buruh Cina. Lalu kita lihat kenyataannya ada lebih 500 buruh Cina," katanya.
Muchtar berharap negera lebih memperhatikan kepentingan petani dan buruh lokal. Dia juga meminta oknum imigrasi yang nakal segera ditindak.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNPvROEk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Petani di Indonesia disebut masih nelangsa. Sebab, sebanyak 9 juta petani tidak memiiki lahan sendiri dan kebanyakan lahan pertanian hanya dikuasai 12 pengusaha.
Ketua DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan menilai keadilan sosial di Indonesia belum banyak perubahan.
"Berdasarkan laporan aktivis organisasi petani, 9 juta petani kita enggak punya tanah. Lahan hanya dikuasai 12 top pengusaha Indonesia," kata Muchtar dalam diskusi bertajuk 'May Day, TKA, & Investasi' di Jakarta, Sabtu, 28 April 2018.
Muchtar mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan melemahkan buruh. Munurut dia, aturan kenaikan upah berdasarkan inflasi tidak berpihak pada buruh.
"Mengapa keluar PP itu, nyata-nyata melemahkan buruh. Ada perusahaan yang suka ada juga perusahaan yang megap-megap dengan inflasi," ujarnya.
Baca: Polri Optimistis May Day Berlangsung Kondusif
Muchtar juga menyinggung Perpres 20 Tahun 2018 yang dianggapnya tidak berpihak pada buruh Indonesia. Alasannya, banyak imigran gelap yang menjadi buruh di Indonesia.
"Kami punya pengalaman pergi ke Dirjen Imigrasi melaporkan adanya perusahaan yang mempekerjakan imigran gelap. Berdasarakan catatan hanya ada 10 buruh Cina. Lalu kita lihat kenyataannya ada lebih 500 buruh Cina," katanya.
Muchtar berharap negera lebih memperhatikan kepentingan petani dan buruh lokal. Dia juga meminta oknum imigrasi yang nakal segera ditindak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)