Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang penerbangan mencantumkan NIK saat melakukan reservasi tiket pesawat. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, 11 Agustus 2021.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung program enam aktivitas utama pilot project peta jalan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ini merupakan langkah integrasi data agar aktivitas masyarakat bisa lebih ringkas.
"Kita juga sudah mengintegrasikan dengan transportasi udara, dimana teman-teman wartawan juga merasakan, ketika kita check in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan PCR nya secara otomatis," ujar Budi dalam tayang Metro Hari Ini dan Metro TV, Rabu, 11 Agustus 2021.
Adapun keenam aktivitas utama yang menjadi pilot project peta jalan protokol kesehatan diantaranya adalah pelaku di sektor perdagangan, kantor dan kawasan industri, pariwisata, hotel dan restoran, keagamaan, dan pendidikan.
Menkes menjamin administrasi terkait protokol kesehatan dan pengawasan di enam aktivitas utama tersebut akan lebih ringkas. Karena, data masing-masing individu telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. (Mentari Puspadhini)
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang penerbangan mencantumkan NIK saat melakukan reservasi tiket pesawat. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, 11 Agustus 2021.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung program enam aktivitas utama
pilot project peta jalan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ini merupakan langkah integrasi data agar aktivitas masyarakat bisa lebih ringkas.
"Kita juga sudah mengintegrasikan dengan transportasi udara, dimana teman-teman wartawan juga merasakan, ketika kita check in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan PCR nya secara otomatis," ujar Budi dalam tayang
Metro Hari Ini dan
Metro TV, Rabu, 11 Agustus 2021.
Adapun keenam aktivitas utama yang menjadi
pilot project peta jalan protokol kesehatan diantaranya adalah pelaku di sektor perdagangan, kantor dan kawasan industri, pariwisata, hotel dan restoran, keagamaan, dan pendidikan.
Menkes menjamin administrasi terkait protokol kesehatan dan pengawasan di enam aktivitas utama tersebut akan lebih ringkas. Karena, data masing-masing individu telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
(Mentari Puspadhini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)