"Bukan soal dikembalikan atau tidak dikembalikan. Memang belanja di warung ada kembaliannya?" kata Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani dalam perilisan buku "Kasus Penculikan Bukan untuk Diputihkan" di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2024.
Julius menegaskan penculikan dan penghilangan paksa 1998 merupakan fakta hukum. Peristiwa itu diakui konstitusi dan dicatat negara.
"Sudah ada rekomendasi DPR, rekomendasi Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia). Semua berbasis konstitusi," ujar dia.
| Baca juga: Pengamat: Kasus Penculikan Aktivis 1998 Fakta, Bukan Gosip |
Julius menyebut hal itu seharusnya membawa pesan bagi seluruh pihak khususnya pemerintah. Mereka patut menjalankan rekomendasi-rekomendasi yang telah disusun.
"Artinya siapapun yang tidak mematuhi rekomendasi kasus penculikan harus dituntaskan, dia adalah pembangkang hukum," papar dia.
Julius menuturkan rekomendasi tersebut antara lain pelakunya harus diperiksa dan diadili di hadapan persidangan. Kemudian mereformasi institusi serta pemulihan bagi korban dan keluarga korban.
"Selemah-lemahnya iman, (pembangkang hukum) itu bisa dan harus dipenjarakan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id