Jakarta: Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) secara resmi mendeklarasikan pembubaran diri. Mereka pun sepakat untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kelompok JI yang sering disebut terafiliasi dengan jaringan teroris menyatakan bubar lewat sebuah video deklarasi berdurasi 3 menit 20 detik di akun Youtube Arrahmah_id.
Pernyataan pembubaran dihadiri sebanyak 16 petinggi JI. Adapun pembacaan deklarasi dipimpin oleh Abu Rusydan yang juga salah satu petinggi di JI.
"Hasil kesepakatan majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan forum pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al-Jamaah Al-Islamiyah; Menyatakan pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi poin pertama deklarasi pembubaran tersebut.
Tak hanya itu, dalam poin lainnya, para petinggi Jamaah Islamiyah tersebut juga berjanji akan patuh dan berkomitmen dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia dengan segala konsekuensinya.
"Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya," terang poin kelima dalam isi deklarasi tersebut.
Deklarasi pembubaran juga berlaku untuk anggota JI
Deklarasi pembubaran JI dihadiri oleh sebanyak 16 petinggi. Lalu bagaimana dengan para anggota JI yang tersebar di banyak daerah di Indonesia?
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris, menjelaskan deklarasi pembubaran JI ini tak hanya di level petinggi, namun juga para anggota di level bawah.
"Deklarasi pembubaran JI tidak terbatas pada petinggi atau mereka yang pernah terpapar, tetapi seluruh simpatisan pendukung militansi dan kelompok inti jaringan JI," kata Irfan kepada wartawan.
Ia menambahkan, BNPT juga akan terus berkomitmen memerangi paham radikalisme. Sehingga berbagai ancaman teror tidak akan muncul lagi di Indonesia.
"BNPT yang bertugas mengoordinasikan pencegahan penyebaran paham radikal terorisme terus meningkatkan pelibatan masyarakat meningkatkan imunitas kebangsaan agar paham yang bertentangan dengan Pancasila, tidak menyasar perempuan anak dan remaja," terang Irfan.
Jakarta: Kelompok
Jamaah Islamiyah (JI) secara resmi mendeklarasikan pembubaran diri. Mereka pun sepakat untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kelompok JI yang sering disebut terafiliasi dengan jaringan
teroris menyatakan bubar lewat sebuah video deklarasi berdurasi 3 menit 20 detik di akun Youtube
Arrahmah_id.
Pernyataan pembubaran dihadiri sebanyak 16 petinggi JI. Adapun pembacaan deklarasi dipimpin oleh Abu Rusydan yang juga salah satu petinggi di JI.
"Hasil kesepakatan majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan forum pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al-Jamaah Al-Islamiyah; Menyatakan pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi poin pertama deklarasi pembubaran tersebut.
Tak hanya itu, dalam poin lainnya, para petinggi Jamaah Islamiyah tersebut juga berjanji akan patuh dan berkomitmen dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia dengan segala konsekuensinya.
"Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya," terang poin kelima dalam isi deklarasi tersebut.
Deklarasi pembubaran juga berlaku untuk anggota JI
Deklarasi pembubaran JI dihadiri oleh sebanyak 16 petinggi. Lalu bagaimana dengan para anggota JI yang tersebar di banyak daerah di Indonesia?
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris, menjelaskan deklarasi pembubaran JI ini tak hanya di level petinggi, namun juga para anggota di level bawah.
"Deklarasi pembubaran JI tidak terbatas pada petinggi atau mereka yang pernah terpapar, tetapi seluruh simpatisan pendukung militansi dan kelompok inti jaringan JI," kata Irfan kepada wartawan.
Ia menambahkan, BNPT juga akan terus berkomitmen memerangi paham radikalisme. Sehingga berbagai ancaman teror tidak akan muncul lagi di Indonesia.
"BNPT yang bertugas mengoordinasikan pencegahan penyebaran paham radikal terorisme terus meningkatkan pelibatan masyarakat meningkatkan imunitas kebangsaan agar paham yang bertentangan dengan Pancasila, tidak menyasar perempuan anak dan remaja," terang Irfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)