Jakarta: Mulai tahun 2024, tarif cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kenaikan rata-rata 10 persen. Secara tidak langsung, maka harga jual eceran rokok di Indonesia juga mengalami kenaikan.
Aturan kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur bahwa kenaikan resmi berlaku mulai hari ini. "Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi aturan tersebut.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan kenaikan CHT dipertimbangkan dari berbagai aspek seperti pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, serta pemberantasan rokok ilegal.
"Jangan sampai yang legal dikalahkan oleh yang ilegal, yang menggunakan pita cukai tidak sesuai, sehingga kami terus konsisten menindak hal ini," ujar Askolani.
Adapun sebanyak 17 juta pita cukai rokok baru telah dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan awal tahun 2024.
Berikut ini daftar kenaikan harga rokok mulai 1 Januari 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp2.055/batang
2. Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp1.380/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp1.255/batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp2.381/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp2.165/batang
2. Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp1.465/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp1.295/batang
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
1. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.375/batang - Rp1.980/batang, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp1.250/batang - Rp1.800/batang
2. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp792, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp720
3. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp665, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp605
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini, sebesar Rp2.055/batang
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
1. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp946, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp860/batang
2. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200, tidak berubah dari tahun ini Rp200/batang
Jenis Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun (KLB), dan Cerutu (CRT)
Cerutu, tembakau iris, dan kelobot, tercatat tidak berubah pada tahun ini. Harga jual paling rendah TIS adalah Rp55 hingga Rp180/batang, Rokok Daun atau Klobot (KLB) sebesar Rp290/batang, dan harga jual cerutu paling rendah Rp495/batang sampai Rp5.500/batang.
Jakarta: Mulai tahun 2024,
tarif cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kenaikan rata-rata 10 persen. Secara tidak langsung, maka harga jual eceran
rokok di Indonesia juga mengalami kenaikan.
Aturan kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur bahwa kenaikan resmi berlaku mulai hari ini. "Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi aturan tersebut.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan kenaikan CHT dipertimbangkan dari berbagai aspek seperti pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, serta pemberantasan rokok ilegal.
"Jangan sampai yang legal dikalahkan oleh yang ilegal, yang menggunakan pita cukai tidak sesuai, sehingga kami terus konsisten menindak hal ini," ujar Askolani.
Adapun sebanyak 17 juta pita cukai rokok baru telah dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan awal tahun 2024.
Berikut ini daftar kenaikan harga rokok mulai 1 Januari 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp2.055/batang
2. Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp1.380/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp1.255/batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp2.381/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp2.165/batang
2. Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp1.465/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp1.295/batang
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
1. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.375/batang - Rp1.980/batang, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp1.250/batang - Rp1.800/batang
2. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp792, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp720
3. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp665, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp605
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini, sebesar Rp2.055/batang
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
1. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp946, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp860/batang
2. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200, tidak berubah dari tahun ini Rp200/batang
Jenis Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun (KLB), dan Cerutu (CRT)
Cerutu, tembakau iris, dan kelobot, tercatat tidak berubah pada tahun ini. Harga jual paling rendah TIS adalah Rp55 hingga Rp180/batang, Rokok Daun atau Klobot (KLB) sebesar Rp290/batang, dan harga jual cerutu paling rendah Rp495/batang sampai Rp5.500/batang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)