Jakarta: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal hari ini, 26 Desember 2023. Kabar ini dibenarkan pengacaranya, Petrus Bala Pattyona.
“Betul (meninggal), sekarang saya di kamar beliau meninggal,” kata Petrus kepada Medcom.id, Selasa, 26 Desember 2023.
Lukas meninggal pukul 11.00 WIB. Petrus belum bisa memerinci perihal penyebab kliennya mengembuskan nafas terakhir.
Lukas Enembe kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Jakarta: Mantan Gubernur Papua
Lukas Enembe meninggal hari ini, 26 Desember 2023. Kabar ini dibenarkan pengacaranya, Petrus Bala Pattyona.
“Betul (meninggal), sekarang saya di kamar beliau
meninggal,” kata Petrus kepada
Medcom.id, Selasa, 26 Desember 2023.
Lukas meninggal pukul 11.00 WIB. Petrus belum bisa memerinci perihal penyebab kliennya mengembuskan nafas terakhir.
Lukas Enembe kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)