Ilustrasi: Pesawat Batik Air. Foto: AFP
Ilustrasi: Pesawat Batik Air. Foto: AFP

Cegah Pilot-Kopilot Tertidur saat Penerbangan, Pramugari Diminta Masuk ke Kokpit setiap 15 Menit

M Rodhi Aulia • 10 Maret 2024 12:13
Jakarta: Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyoroti insiden tertidurnya pilot dan kopilot maskapai Batik Air tertidur selama 28 menit dalam penerbangan Kendari-Jakarta beberapa waktu lalu. Alvin mendorong perbaikan sistem untuk mengatasi penyebab utama.
 
Ia menduga kuat insiden terjadi karena faktor kelelahan secara mental atau fatigue mental.
 
"Setelah membaca Laporan Pendahuluan Penyelidikan KNKT, saya berpendapat bahwa insiden Batik Air ID6723 tgl 25 Januari 2024, dipicu oleh fatigue mental," tulis Alvin melalui akun X yang dikutip Minggu 10 Maret 2024.

Baca juga: Pasca Insiden Pilot-Kopilot Tertidur, Legislator Desak Rute Batik Air Jakarta-Kendari Diblokir Sementara
 
Alvin mengakui bahwa terdapat alokasi waktu istirahat yang memadai dan memenuhi standar regulasi untuk pilot. Akan tetapi tidak ada jaminan terhadap kualitas istirahat.
 
Apalagi shift kerja dini hari. Shift kerja ini berdampak pada terganggunya metabolisme tubuh pilot dan awak kabin yang memungkinkan insiden berulang.
 
"Untuk mencegah terulangnya insiden ini, perlu kajian lebih lanjut ttg pola shift & pemantauan kualitas istitahat awak pesawat (Pilot & Awak Kabin)," ujarnya.
 
Alvin mendorong perbaikan sistem interaksi awak kabin dengan pilot pada penerbangan dini hari. Awak kabin seperti pramugari atau pramugara harus dimungkinkan untuk bisa berkomunikasi dengan pilot setiap waktu tertentu.
 
"Jadwal kunjungan awak kabin ke kokpit perlu ditingkatkan. Pada penerbangan normal setiap 30 menit. Untuk penerbangan tengah malam mungkin dapat dipercepat jadi setiap 15 menit," ungkap Alvin.
 
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis laporan pendahuluan terkait insiden pilot dan kopilot pesawat Airbus A320 maskapai Batik Air rute Kendari-Jakarta yang tertidur selama 28 menit akibat kelelahan. 
 
Insiden itu menyebabkan pesawat registrasi PK-LUV tersebut sempat keluar jalur penerbangan dan tak merespons pusat pengendali wilayah (Area Control Centre/ACC).
 
Namun KNKT tetap mengklasifikasikan insiden itu sebagai kategori insiden serius.
 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menegur keras dan memberikan sanksi, terkait kasus pilot yang tertidur di penerbangan Maskapai Batik Air rute Kendari-Jakarta. Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan