medcom.id, Jakarta: Mazanif Afandi, 18, ditemukan tewaas besimbah darah di rumah kontrakannya, Jalan Kebon Mangga III No.25 A RT 02/03 Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia tewas dalam perjalanan ke rumah sakit akibat luka tusukan senjata tajam dari sepupunya.
"Saat ditemukan, korban masih tertusuk benda tajam di leher bagian kanan bawah. Saat itu dia masih bernafas dan menyebut nama pelaku penusuk kepada orang di dalam kontrakan sebelum akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Riftazudin di Mapolsek Kebayoran Lama, Jumat (18/9/2015)
Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi pada 17 September pukul 04.00 WIB. Kurang dari 24 jam Polisi berhasil mengamankan pelaku. "Pelaku berinisial AS, 34 tahun, merupakan sepupu korban. Kita tangkap pada hari Jumat 01.00 WIB di Karawang Jawa Barat saat berusaha melarikan diri," jelas dia.
AS kini mendekam di Mapolsek Kebayoran Lama. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 3 jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara itu, korban telah divisum dan dimakamkan di kampung halaman, Tegal, Jawa Tengah.
Kendati demikian, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. "Dua orang saksi telah kita minta keterangan. Tersangka harus bertangung jawab atas perbuatannya," tutur dia.
medcom.id, Jakarta: Mazanif Afandi, 18, ditemukan tewaas besimbah darah di rumah kontrakannya, Jalan Kebon Mangga III No.25 A RT 02/03 Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia tewas dalam perjalanan ke rumah sakit akibat luka tusukan senjata tajam dari sepupunya.
"Saat ditemukan, korban masih tertusuk benda tajam di leher bagian kanan bawah. Saat itu dia masih bernafas dan menyebut nama pelaku penusuk kepada orang di dalam kontrakan sebelum akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Riftazudin di Mapolsek Kebayoran Lama, Jumat (18/9/2015)
Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi pada 17 September pukul 04.00 WIB. Kurang dari 24 jam Polisi berhasil mengamankan pelaku. "Pelaku berinisial AS, 34 tahun, merupakan sepupu korban. Kita tangkap pada hari Jumat 01.00 WIB di Karawang Jawa Barat saat berusaha melarikan diri," jelas dia.
AS kini mendekam di Mapolsek Kebayoran Lama. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 3 jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara itu, korban telah divisum dan dimakamkan di kampung halaman, Tegal, Jawa Tengah.
Kendati demikian, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. "Dua orang saksi telah kita minta keterangan. Tersangka harus bertangung jawab atas perbuatannya," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)