bus
bus

Pemprov DKI Gulirkan Pemeriksaan Pengadaan Bus ke BPK

Surya Perkasa • 25 Februari 2014 08:58

medcom.id, Jakarta: Investigasi proyek pengadaan bus yang rusak dan berkarat telah dirampungkan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Investigasi tersebut pun digulirkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit kembali proyek yang nilainya mencapai Rp1,5 triliun.
 
"Pak Gubernur sudah siapkan surat kepada BPK, untuk minta BPK turun," ujar Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika ditanyai perkembangan investigasi tender yang diselenggarakan Dinas Perhubungan tersebut di Balai Kota Jakarta, Selasa (25/2).
 
Ahok menjelaskan, walaupun ada laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan bus ini, pemeriksaan di internal Pemerintahan Provinsi Jakarta tetap harus berjalan. "Kalau BPK kan internal. Kalau KPK kan sudah eksternal," ucapnya.

Menurut dia, Pemprov tetap menjalankan investigasi sesuai dengan prosedur yang ada. Gubernur memilih untuk melanjutkan pemeriksaan keuangan dari hasil pemeriksaan Inspektorat, melayangkan surat ke BPK untuk audit keuangan. Bila ditemukan penyelewengan atau prosedur yang merugikan uang negara, BPK bisa melaporkannya ke pihak berwajib agar ditindak secara hukum yang berlaku.
 
"Jadi proses di dalam pemerintahan begitu. Kita bukan kirim surat ke KPK. Pasti kirim surat kepada BPK. Nah, hasil temuan BPK baru diserahkan pada jaksa atau polisi," tutupnya.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>