Warga Tiongkok menghirup udara segar dari kantung biru dalam kampanye unjuk rasa terhadap pemerintah -- STR / AFP
Warga Tiongkok menghirup udara segar dari kantung biru dalam kampanye unjuk rasa terhadap pemerintah -- STR / AFP

Tiongkok akan Hukum Berat Perusahaan Penghasil Polusi

Willy Haryono • 24 April 2014 18:01
medcom.id, Beijing: Tiongkok akhirnya mengesahkan perubahan undang-undang perlindungan lingkungan, Kamis (24/4/2014).
 
Lewat RUU ini, seperti dilaporkan Xinhua dan dilansir Reuters, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berat pada pelaku atau perusahaan penghasil polusi udara, air maupun tanah. RUU ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2015.
 
Majunya perekonomian berimbas buruk pada lingkungan, yang terlihat dari level polusi tingkat tinggi di berbagai wilayah. Polusi di Tiongkok telah memicu protes dari dalam dan luar negeri.

Pemerintah berjanji segera mengatasi polusi udara, air dan tanah di Tiongkok. Mereka mengakui hal itu sempat terkendala akibat tingginya permintaan dalam sektor energi.
 
Saat ini, pemerintah akan menetapkan aturan yang lebih ketat untuk memastikan polusi tidak semakin memburuk.
 
"Kami sekarang memiliki keyakinan positif untuk mencapai target yang telah diminta dalam rencana jangka panjang 12 tahun," ucap Xu Lin, Kepala Komisi Pengembangan dan Reformasi Nasional Tiongkok (NDRC).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan