medcom.id, Canberra: Menteri Imigrasi Australia Scott Morrison menyerang balik kritik PBB terhadap kebijakan pemerintah Australia terhadap pencari suaka. PBB menyebut kebijakan memulangkan pencari suaka ke negara transit merupakan suatu pelanggaran.
"Saya tidak terkejut. Mereka (PBB) selalu menentang kebijakan imigrasi kami. Namun saya sebutkan hal tragis dari masalah ini adalah, hampir 1.200 orang meninggal dunia di laut," tegas Morrison dalam sebuah wawancara dengan Sky News seperti dilansir Reuters, Rabu (23/4/2014).
"Ini adalah suatu hal yang memalukan dalam skala nasional dan regional," tambah dia, yang merujuk pada ratusan pencari suaka yang tewas di laut dalam percobaan penyeberangan berbahaya.
Sejak berkuasa tahun lalu, Perdana Menteri Australia Tony Abbott menerapkan kebijakan menolak pencari suaka yang menaiki perahu dan mengembalikan mereka ke Indonesia.
"Ada kewajiban terkait Convention 1951 dan protokol 1967 yang mengatakan: jika anda menerima (pencari suaka) di wilayah perairan, Anda harus mengizinkan mereka mendapatkan akses ke sistem suaka," tutur perwakilan Badan Pengungsi PBB atau UNHCR cabang Asia Tenggara James Lynch.
medcom.id, Canberra: Menteri Imigrasi Australia Scott Morrison menyerang balik kritik PBB terhadap kebijakan pemerintah Australia terhadap pencari suaka. PBB menyebut kebijakan memulangkan pencari suaka ke negara transit merupakan suatu pelanggaran.
"Saya tidak terkejut. Mereka (PBB) selalu menentang kebijakan imigrasi kami. Namun saya sebutkan hal tragis dari masalah ini adalah, hampir 1.200 orang meninggal dunia di laut," tegas Morrison dalam sebuah wawancara dengan
Sky News seperti dilansir
Reuters, Rabu (23/4/2014).
"Ini adalah suatu hal yang memalukan dalam skala nasional dan regional," tambah dia, yang merujuk pada ratusan pencari suaka yang tewas di laut dalam percobaan penyeberangan berbahaya.
Sejak berkuasa tahun lalu, Perdana Menteri Australia Tony Abbott menerapkan kebijakan menolak pencari suaka yang menaiki perahu dan mengembalikan mereka ke Indonesia.
"Ada kewajiban terkait Convention 1951 dan protokol 1967 yang mengatakan: jika anda menerima (pencari suaka) di wilayah perairan, Anda harus mengizinkan mereka mendapatkan akses ke sistem suaka," tutur perwakilan Badan Pengungsi PBB atau UNHCR cabang Asia Tenggara James Lynch.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)