Pelantikan Jusuf Hamka sebagai Anggota Wantimpres. Foto: Youtube Sekretariat Presiden
Pelantikan Jusuf Hamka sebagai Anggota Wantimpres. Foto: Youtube Sekretariat Presiden

Gaji Wantimpres Jadi Rp76,5 Juta, Ini Rinciannya

Annisa ayu artanti • 03 Oktober 2026 09:57
Ringkasnya gini..
  • Setiap anggota Wantimpres mendapat hak keuangan Rp76,5 juta per bulan atau Rp918 juta setahun sebelum pajak.
  • Total hak keuangan 26 Wantimpres mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan atau Rp23,868 miliar setahun.
  • Pada era Jokowi, hak keuangan anggota Wantimpres sebesar Rp17,5 juta per bulan, jauh di bawah aturan terbaru.
Jakarta: Gaji anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kini mencapai Rp76,5 juta per bulan. Kalau dikalikan setahun, satu orang bisa menerima hak keuangan Rp918 juta sebelum dipotong pajak.

Besaran tersebut berlaku bagi Ketua dan anggota Wantimpres yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Dengan 26 orang yang mengisi Wantimpres, anggaran untuk hak keuangan mereka mencapai hampir Rp2 miliar setiap bulan.

Besaran hak keuangan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
   

Berapa Gaji 26 Wantimpres?

Mengacu peraturan tersebut setiap anggota termasuk ketua mendapat Rp76,5 juta per bulan. Artinya, untuk 26 orang, negara perlu menyiapkan sekitar Rp1,989 miliar setiap bulan. Dalam setahun, nilainya mencapai sekitar Rp23,868 miliar dengan asumsi seluruh anggota menerima hak keuangan selama 12 bulan.

Pembayaran itu akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bukan Cuma Rp76,5 Juta per Bulan

Hak yang diterima Wantimpres tidak berhenti pada uang bulanan. Ketua dan anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lainnya yang disetarakan dengan fasilitas tingkat menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji Wantimpres Naik dari Era Jokowi

Besaran hak keuangan Wantimpres saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan aturan yang berlaku pada pemerintahan sebelumnya.

Pada era Presiden Joko Widodo, hak keuangan anggota Wantimpres mengacu pada Perpres Nomor 15 Tahun 2007. Saat itu, anggota Wantimpres menerima sekitar Rp17,5 juta per bulan.


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>