Jakarta: Jemaah haji yang diberangkatkan ke Tanah Suci dalam musim haji 1444 H/2023 berhak mendapatkan sertifikat haji yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Pemberian sertifikat haji tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan bagi para jemaah haji Indonesia.
Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat mengungkapkan, sertifikat akan diberikan dalam bentuk tercetak melalui Kantor Wilayah Kemenag di kabupaten/kota asal jemaah.
"Kami sudah menerbitkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke seluruh kanwil provinsi seluruh Indonesia. Kami menyampaikan tiap kepala Kemenag kabupaten/kota untuk mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili jamaah tersebut," papar Arsad, Minggu, 16 Juli 2023.
Arsad menyatakan penerbitan sertifikat haji oleh pemerintah itu merupakan yang pertama kalinya dilakukan sepanjang penyelenggaraan haji bagi jemaah haji. Selama ini, kalaupun ada, sertifikat hanya diterbitkan pihak-pihak tertentu, seperti pihak maskapai, yang tidak mencakup semua jemaah.
Pengambilan sertifikat, menurut Arsad, dapat dilakukan dengan menunjukkan kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak harus paspor.
"Khawatirnya mungkin apakah pada saat pulang ke Tanah Air paspornya tercecer atau paspornya tidak ada kan saya kira dia bisa menunjukkan dalam bentuk KTP atau identitas lainnya bahwa yang bersangkutan adalah jamaah yang berangkat," tutur Arsad.
Ia menekankan, jemaah tidak dipungut biaya untuk mendapatkan sertifikat haji. Khusus untuk jemaah yang diwakilkan atau dibadalkan dalam melaksanakan wukuf atau seluruh rukun haji karena wafat atau sakit keras, mereka diberikan dua sertifikat. Keduanya, yakni sertifikat haji dan sertifikat badal haji.
Arsad mengatakan, kebijakan penerbitan sertifikat haji merupakan bentuk perhatian pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kepada jemaah haji Indonesia yang berangkat di 2023.
Berdasarkan catatan Kementerian Agama, total ada 209.782 jemaah haji reguler Indonesia yang tiba di Tanah Suci tahun ini (99,57 persen). Sebanyak 98,34 persen belum berhaji, hanya 1,66 persen jemaah yang sudah pernah menjalankan ibadah haji.
Jakarta:
Jemaah haji yang diberangkatkan ke Tanah Suci dalam musim haji 1444 H/2023 berhak mendapatkan sertifikat haji yang diterbitkan pemerintah melalui
Kementerian Agama (Kemenag). Pemberian sertifikat haji tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan bagi para jemaah haji Indonesia.
Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat mengungkapkan, sertifikat akan diberikan dalam bentuk tercetak melalui Kantor Wilayah Kemenag di kabupaten/kota asal jemaah.
"Kami sudah menerbitkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke seluruh kanwil provinsi seluruh Indonesia. Kami menyampaikan tiap kepala Kemenag kabupaten/kota untuk mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili jamaah tersebut," papar Arsad, Minggu, 16 Juli 2023.
Arsad menyatakan penerbitan sertifikat haji oleh pemerintah itu merupakan yang pertama kalinya dilakukan sepanjang penyelenggaraan haji bagi jemaah haji. Selama ini, kalaupun ada, sertifikat hanya diterbitkan pihak-pihak tertentu, seperti pihak maskapai, yang tidak mencakup semua jemaah.
Pengambilan sertifikat, menurut Arsad, dapat dilakukan dengan menunjukkan kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak harus paspor.
"Khawatirnya mungkin apakah pada saat pulang ke Tanah Air paspornya tercecer atau paspornya tidak ada kan saya kira dia bisa menunjukkan dalam bentuk KTP atau identitas lainnya bahwa yang bersangkutan adalah jamaah yang berangkat," tutur Arsad.
Ia menekankan, jemaah tidak dipungut biaya untuk mendapatkan sertifikat haji. Khusus untuk jemaah yang diwakilkan atau dibadalkan dalam melaksanakan wukuf atau seluruh rukun haji karena wafat atau sakit keras, mereka diberikan dua sertifikat. Keduanya, yakni sertifikat haji dan sertifikat badal haji.
Arsad mengatakan, kebijakan penerbitan sertifikat haji merupakan bentuk perhatian pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kepada jemaah haji Indonesia yang berangkat di 2023.
Berdasarkan catatan Kementerian Agama, total ada 209.782 jemaah haji reguler Indonesia yang tiba di Tanah Suci tahun ini (99,57 persen). Sebanyak 98,34 persen belum berhaji, hanya 1,66 persen jemaah yang sudah pernah menjalankan ibadah haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)