Jakarta: Sebanyak sembilan finalis yang melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia bertemu dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Putri Kus Wisnu Wardani dan Djan Faridz. Mereka meminta agar Wantimpres ikut mengawal kasus itu.
Konsultan hukum Wantimpres, Humphrey R. Djemat mengatakan, permintaan itu disampaikan agar penanganan berjalan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Humprey menegaskan, Anggota Wantimpres Putri Kus Wisnu Wardani dan Djan Faridz akan menyiapkan sejumlah langkah. Salah satunya dengan menggelar pertemuan dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PPPA untuk berkoordinasi terkait langkah dan upaya serta perkembangan terhadap peristiwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh beberapa finalis Miss Universe Indonesia 2023 tersebut.
“Tentu pihak Wantimpres mengadakan pertemuan terbatas karena ingin proses hukum yang telah ditempuh oleh para finalis yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual dapat berjalan dengan objektif dan komprehensif," ujar Humphrey dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Agustus 2023.
"Hal ini juga dimaksudkan supaya masyarakat dan dunia dapat menilai bahwa hukum di Indonesia masih berjalan dengan baik dan ini masih menyangkut masalah beradab atau tidaknya bangsa kita terhadap masalah-masalah seperti itu. Sehingga, ini semua harus dilakukan secara tuntas dan tepat sasaran," kata Humphrey.
Humphrey yang turut hadir dalam pertemuan itu menyebutkan, Sekjen Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu juga menyebutkan bahwa para finalis itu telah bertemu dengan Kementerian PPPA. Kementerian juga merespons serius adanya dugaan pelecehan.
"Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan kepolisian agar dapat mengawal pengaduan tersebut hingga tuntas dan akan ikut serta mengawal proses hukum yang sedang berlangsung serta memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan, hingga siap menghadirkan ahli pidana jika diperlukan dan pendampingan psikologis terhadap para pihak yang mengaku sebagai korban," ungkap Humphrey.
Humphrey juga menyebut pihak Polda Metro Jaya yang diwakili Kompol Yuliansyah dari Subdit Renakta Polda Metro Jaya mengatakan, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sudah tahap pra-rekonstruksi, olah TKP, dan telah memperoleh keterangan dari beberapa orang.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara guna menentukan dapat atau tidaknya laporan beberapa finalis tersebut diitingkatkan ke tahap penyidikan.
Oleh karena itu, Humprey mendorong agar kepolisian juga memeriksa 21 finalis Miss Universe Indonesia lainnya agar didapatkan kebenaran materil tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 1 Agustus 2023.
"Jangan sampai pihak kepolisian menjadi membenarkan suatu yang salah atau menyalahkan suatu kebenaran karena adanya desakan atau tekanan media. Jika pihak kepolisian tergesa-gesa maka di kemudian hari terbuka kemungkinan adanya putusan bebas terhadap perkara tersebut,” ujarnya.
Jakarta: Sebanyak sembilan finalis yang melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia bertemu dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Putri Kus Wisnu Wardani dan Djan Faridz. Mereka meminta agar Wantimpres ikut mengawal kasus itu.
Konsultan hukum Wantimpres, Humphrey R. Djemat mengatakan, permintaan itu disampaikan agar penanganan berjalan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Humprey menegaskan, Anggota Wantimpres Putri Kus Wisnu Wardani dan Djan Faridz akan menyiapkan sejumlah langkah. Salah satunya dengan menggelar pertemuan dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PPPA untuk berkoordinasi terkait langkah dan upaya serta perkembangan terhadap peristiwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh beberapa finalis Miss Universe Indonesia 2023 tersebut.
“Tentu pihak Wantimpres mengadakan pertemuan terbatas karena ingin proses hukum yang telah ditempuh oleh para finalis yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual dapat berjalan dengan objektif dan komprehensif," ujar Humphrey dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Agustus 2023.
"Hal ini juga dimaksudkan supaya masyarakat dan dunia dapat menilai bahwa hukum di Indonesia masih berjalan dengan baik dan ini masih menyangkut masalah beradab atau tidaknya bangsa kita terhadap masalah-masalah seperti itu. Sehingga, ini semua harus dilakukan secara tuntas dan tepat sasaran," kata Humphrey.
Humphrey yang turut hadir dalam pertemuan itu menyebutkan, Sekjen Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu juga menyebutkan bahwa para finalis itu telah bertemu dengan Kementerian PPPA. Kementerian juga merespons serius adanya dugaan pelecehan.
"Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan kepolisian agar dapat mengawal pengaduan tersebut hingga tuntas dan akan ikut serta mengawal proses hukum yang sedang berlangsung serta memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan, hingga siap menghadirkan ahli pidana jika diperlukan dan pendampingan psikologis terhadap para pihak yang mengaku sebagai korban," ungkap Humphrey.
Humphrey juga menyebut pihak Polda Metro Jaya yang diwakili Kompol Yuliansyah dari Subdit Renakta Polda Metro Jaya mengatakan, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sudah tahap pra-rekonstruksi, olah TKP, dan telah memperoleh keterangan dari beberapa orang.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara guna menentukan dapat atau tidaknya laporan beberapa finalis tersebut diitingkatkan ke tahap penyidikan.
Oleh karena itu, Humprey mendorong agar kepolisian juga memeriksa 21 finalis Miss Universe Indonesia lainnya agar didapatkan kebenaran materil tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 1 Agustus 2023.
"Jangan sampai pihak kepolisian menjadi membenarkan suatu yang salah atau menyalahkan suatu kebenaran karena adanya desakan atau tekanan media. Jika pihak kepolisian tergesa-gesa maka di kemudian hari terbuka kemungkinan adanya putusan bebas terhadap perkara tersebut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)