medcom.id, Ambon: Jaksa pemutus perkara Zhu Nien Le, nakhoda kapal berbendera Panama MV Hai Fa, dipastikan `bersih`. Mereka bekerja sesuai perundang- undangan.
Kinerja M. Gaspersz dan Grace Siahaya disorot setelah keduanya memutus ringan Nien Le. Nakhoda kapal berbobot 4.306 gross ton itu hanya diganjar denda Rp200 juta.
Gaspersz dan Grace juga memerintahkan pengadilan mengembalikan sebagian besar muatan kapal: 800.658 kilogram ikan campur beku dan 100.044 kg udang beku. Pemerintah, menurut keduanya, hanya berhak atas 15.000 kg ikan hiu Lonjor atau Lanjaman dan Martil.
Keputusan ringan ini membuat banyak pihak geleng-geleng kepala, termasuk Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menteri Susi bahkan terang-terangan menyebut keputusan itu janggal.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Bobby Palapia mengatakan, pihaknya langsung banding saat banyak polemik dan tekanan atas tuntutan jaksa yang dianggap terlalu ringan.
"Kami menguji putusan Pengadilan Negeri (PN) dan ternyata terbukti Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN. (Artinya) komentar bahwa JPU tidak cermat dan tidak professional jelas tidak terbukti,” terang Bobby.
Menurut Bobby, Gaspersz dan Grace sempat `goyah`. Tapi, setelah kasus ini dibedah kembali, hasilnya tetap sama: tak ada penyimpangan atas penuntutan itu.
Ujungnya, tambah Bobby, pemerintah dan DPR harus duduk satu meja untuk merevisi Undang-undang Perikanan. Tujuannya agar jaksa punya modal dan bisa lebih tajam dalam penuntutan kasus seperti ini.
"Kajati Maluku juga meminta Plt Jamwas merehabilitasi nama baik JPU kasus ini, yang sempat dinyatakan tidak cermat dan tidak profesional," ungkap Bobby.
medcom.id, Ambon: Jaksa pemutus perkara Zhu Nien Le, nakhoda kapal berbendera Panama MV Hai Fa, dipastikan `bersih`. Mereka bekerja sesuai perundang- undangan.
Kinerja M. Gaspersz dan Grace Siahaya disorot setelah keduanya memutus ringan Nien Le. Nakhoda kapal berbobot 4.306 gross ton itu hanya diganjar denda Rp200 juta.
Gaspersz dan Grace juga memerintahkan pengadilan mengembalikan sebagian besar muatan kapal: 800.658 kilogram ikan campur beku dan 100.044 kg udang beku. Pemerintah, menurut keduanya, hanya berhak atas 15.000 kg ikan hiu Lonjor atau Lanjaman dan Martil.
Keputusan ringan ini membuat banyak pihak geleng-geleng kepala, termasuk Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menteri Susi bahkan terang-terangan menyebut keputusan itu janggal.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Bobby Palapia mengatakan, pihaknya langsung banding saat banyak polemik dan tekanan atas tuntutan jaksa yang dianggap terlalu ringan.
"Kami menguji putusan Pengadilan Negeri (PN) dan ternyata terbukti Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN. (Artinya) komentar bahwa JPU tidak cermat dan tidak professional jelas tidak terbukti,” terang Bobby.
Menurut Bobby, Gaspersz dan Grace sempat `goyah`. Tapi, setelah kasus ini dibedah kembali, hasilnya tetap sama: tak ada penyimpangan atas penuntutan itu.
Ujungnya, tambah Bobby, pemerintah dan DPR harus duduk satu meja untuk merevisi Undang-undang Perikanan. Tujuannya agar jaksa punya modal dan bisa lebih tajam dalam penuntutan kasus seperti ini.
"Kajati Maluku juga meminta Plt Jamwas merehabilitasi nama baik JPU kasus ini, yang sempat dinyatakan tidak cermat dan tidak profesional," ungkap Bobby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)