Jakarta: Kementerian Kesehatan merilis data korban jiwa akibat hepatitis akut per 5 Juli 2022. Sebanyak tujuh pasien hepatitis akut meninggal dunia dengan klasifikasi tiga pasien probable dan empat pending classification.
"Rilis data harian per tgl 5 Juni 2022 jumlah kasus total 29 pasien, 7 meninggal, dan 0 kasus epi-linked," kata juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril saat dihubungi, Senin, 6 Juni 2022.
Berdasarkan data 29 pasien klasifikasinya yakni tujuh probable dan 22 pending classification. Sebanyak tujuh kasus probable terdiri atas tiga pasien Jakarta, kemudian Jawa Tengah, Nusa tenggara Timur (NTT), Sumatra Selatan, dan Sumatra Barat masing-masing satu pasien.
Status probable artinya pasien mengalami hepatitis akut, bukan dari virus Hepatitis A-E. Kemudian Serum Glutamic Oxaloacetic Transaminase (SGOT) dan Serum Glutamic Pyruvic Transaminase (SGPT) di atas 500 internasional unit per liter (IU/L), usia pasien kurang dari 16 tahun, dan kasus ditemukan sejak 1 Oktober 2022.
Baca: Kemenkes Susun Ketahanan Sistem Kesehatan Global
Untuk definisi status epi-linked yakni pasien mengalami hepatitis akut dengan virus bukan dari Hepatitis A-E, berbagai usia, dan mengalami kontak erat dengan kasus probable yang ditemukan sejak 1 Oktober 2022.
Sementara itu, jika hasil serologi hepatitis A-E belum ada, tetapi kriteria lain terpenuhi maka dapat dilaporkan ke WHO dan akan diklasifikasikan sebagai pending classification.
"Sementara untuk pasien yang sembuh terdapat lima orang dengan klasifikasi satu probable dan empat pending classification," kata Syahril.
Jakarta: Kementerian Kesehatan merilis data korban jiwa akibat
hepatitis akut per 5 Juli 2022. Sebanyak tujuh pasien hepatitis akut meninggal dunia dengan klasifikasi tiga pasien
probable dan empat
pending classification.
"Rilis data harian per tgl 5 Juni 2022 jumlah kasus total 29 pasien, 7 meninggal, dan 0 kasus
epi-linked," kata juru bicara
Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril saat dihubungi, Senin, 6 Juni 2022.
Berdasarkan data 29
pasien klasifikasinya yakni tujuh
probable dan 22
pending classification. Sebanyak tujuh kasus
probable terdiri atas tiga pasien Jakarta, kemudian Jawa Tengah, Nusa tenggara Timur (NTT), Sumatra Selatan, dan Sumatra Barat masing-masing satu pasien.
Status
probable artinya pasien mengalami hepatitis akut, bukan dari virus Hepatitis A-E. Kemudian Serum Glutamic Oxaloacetic Transaminase (SGOT) dan Serum Glutamic Pyruvic Transaminase (SGPT) di atas 500 internasional unit per liter (IU/L), usia pasien kurang dari 16 tahun, dan kasus ditemukan sejak 1 Oktober 2022.
Baca:
Kemenkes Susun Ketahanan Sistem Kesehatan Global
Untuk definisi status
epi-linked yakni pasien mengalami hepatitis akut dengan virus bukan dari Hepatitis A-E, berbagai usia, dan mengalami kontak erat dengan kasus
probable yang ditemukan sejak 1 Oktober 2022.
Sementara itu, jika hasil serologi hepatitis A-E belum ada, tetapi kriteria lain terpenuhi maka dapat dilaporkan ke WHO dan akan diklasifikasikan sebagai
pending classification.
"Sementara untuk pasien yang sembuh terdapat lima orang dengan klasifikasi satu
probable dan empat
pending classification," kata Syahril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)