Jakarta: Masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama di perjalanan meskipun sudah ada beberapa pelonggaran. Sebab, angka kematian akibat covid-19 di Indonesia masih tinggi.
"Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing, tracing kita. Ini yang yang harus kita kedepankan terlebih dahulu,” ujar epidemiolog dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Banten Kamaluddin Latief dalam keterangan tertulis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu, 9 Maret 2022.
Angka kematian covid-19 di Indonesia bertambah 258 orang pada 7 Maret 2022. Angka itu merupakan kedua yang tertinggi di dunia dan pertama di Asia
Kamal berharap kelonggaran aturan tes covid-19 tidak mengendurkan kewaspadaan masyarakat. Pemerintah, kata Kamal, telah meminta masyarakat tetap berhati-hati dari ancaman virus mematikan itu.
Baca: Pelonggaran Mobilitas Harus Diimbangi Prokes Ketat
Pemerintah telah mengubah aturan perjalanan dalam negeri. Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan hasil antigen dan polymerase chain reaction (PCR) negatif.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Jakarta: Masyarakat diminta tetap menerapkan
protokol kesehatan secara ketat selama di perjalanan meskipun sudah ada beberapa pelonggaran. Sebab, angka
kematian akibat
covid-19 di Indonesia masih tinggi.
"Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing, tracing kita. Ini yang yang harus kita kedepankan terlebih dahulu,” ujar epidemiolog dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Banten Kamaluddin Latief dalam keterangan tertulis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu, 9 Maret 2022.
Angka kematian covid-19 di Indonesia bertambah 258 orang pada 7 Maret 2022. Angka itu merupakan kedua yang tertinggi di dunia dan pertama di Asia
Kamal berharap kelonggaran aturan tes covid-19 tidak mengendurkan kewaspadaan masyarakat. Pemerintah, kata Kamal, telah meminta masyarakat tetap berhati-hati dari ancaman virus mematikan itu.
Baca:
Pelonggaran Mobilitas Harus Diimbangi Prokes Ketat
Pemerintah telah mengubah aturan perjalanan dalam negeri. Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan hasil antigen dan
polymerase chain reaction (PCR) negatif.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)