Jakarta: Korlantas Polri melakukan evaluasi dan asistensi pelaksanaan penindakan pelanggar lalu lintas sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di jalan Tol Trans Sumatra. Setelah sepekan pelaksanaan, tercatat ribuan pelanggar terpotret e-TLE over speed.
Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya mengungkap pengecekan dilakukan di posko monitoring ETLE Tol Bekauheni-Terbanggi Besar dan ETLE Polresta Bandarlampung, Lampung. Berdasarkan data yang diterima mulai 1-7 April 2022, kamera e-TLE over speed di Tol Trans Sumatra memotret sebanyak 9.643 kendaraan yang melanggar batas kecepatan.
"Ini hal yang sangat luar biasa. Namun grafik hari demi hari semakin terjadi penurunan," ucap I Made, melalui rilis, Kamis, 7 April 2022.
Dia menerangkan dari hasil pemantauan, evaluasi, dan asistensi mendapatkan hasil pelaksanaan implementasi ETLE yang cukup baik. I Made menyebut semua sudah berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan.
Baca: Batas Kecepatan di Tol Berlaku buat Semua Kendaraan
"Penguatan kapasitas dan sumber daya manusia (SDM) sudah melaksanakan sesuai jobdesk masing-masing. Kemudian mekanisme, sistem, prosedur, ini sudah sesuai regulasi yang sudah ditetapkan Korlantas Polri." kata I Made.
I Made mengungkapkan keberadaan ETLE di jalan tol sangat efektif menekan fatalitas kecelakaan. Sehingga diharapkan bisa mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan tol.
"Silakan ETLE ini dikembangkan sampai dengan Palembang," ujar I Made.
Senada, pihak Hutama karya cabang Bekauheni-Terbanggi Besar juga menyampaikan rasa syukut atas sinergi dengan penerapan ETLE. Diharapkan dengan ETLE bisa menekan angka kecelakaan.
Jakarta:
Korlantas Polri melakukan evaluasi dan asistensi pelaksanaan penindakan pelanggar lalu lintas
sistem tilang elektronik atau
Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di
jalan Tol Trans Sumatra. Setelah sepekan pelaksanaan, tercatat ribuan pelanggar terpotret e-TLE
over speed.
Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya mengungkap pengecekan dilakukan di posko monitoring ETLE Tol Bekauheni-Terbanggi Besar dan ETLE Polresta Bandarlampung, Lampung. Berdasarkan data yang diterima mulai 1-7 April 2022, kamera e-TLE
over speed di Tol Trans Sumatra memotret sebanyak 9.643 kendaraan yang melanggar batas kecepatan.
"Ini hal yang sangat luar biasa. Namun grafik hari demi hari semakin terjadi penurunan," ucap I Made, melalui rilis, Kamis, 7 April 2022.
Dia menerangkan dari hasil pemantauan, evaluasi, dan asistensi mendapatkan hasil pelaksanaan implementasi ETLE yang cukup baik. I Made menyebut semua sudah berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan.
Baca:
Batas Kecepatan di Tol Berlaku buat Semua Kendaraan
"Penguatan kapasitas dan sumber daya manusia (SDM) sudah melaksanakan sesuai jobdesk masing-masing. Kemudian mekanisme, sistem, prosedur, ini sudah sesuai regulasi yang sudah ditetapkan Korlantas Polri." kata I Made.
I Made mengungkapkan keberadaan ETLE di jalan tol sangat efektif menekan fatalitas kecelakaan. Sehingga diharapkan bisa mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan tol.
"Silakan ETLE ini dikembangkan sampai dengan Palembang," ujar I Made.
Senada, pihak Hutama karya cabang Bekauheni-Terbanggi Besar juga menyampaikan rasa syukut atas sinergi dengan penerapan ETLE. Diharapkan dengan ETLE bisa menekan angka kecelakaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)