Jakarta: Direktorat Ditlantas Polda Metro Jaya membuat aturan perihal batas kecepatan di ruas jalan tol yang diawasi melalui kamera e-TLE atau tilang elektronik. Setiap kendaraan yang melaju di atas 100 km/jam di ruas jalan tol mulai 1 April 2022 bakal dikenakan sanksi tilang.
"Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dihubungi, Rabu, 30 Maret 2022.
Jamal menyebut pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut. Aturan itu berlaku juga bagi mobil sport yang biasa melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol. "Tetap berlaku," katanya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan pihaknya memastikan semua pelanggar batas kecepatan di jalan tol akan ditindak. "Semua berlaku termasuk (pelat) RFS, sama. Seperti ganjil genap semua berlaku," kata Sambodo.
Baca: April, Korlantas Berlakukan Tilang Elektronik di Tol Trans Jawa dan Sumatra
Sambodo mengatakan pengawasan dan penindakan batas kecepatan dan batas dimensi kendaraan dilakukan melalui kamera e-TLE. Sambodo mengatakan kamera e-TLE itu tersebar di tujuh ruas tol di Jakarta. Kamera E-TLE itu nantinya berada mulai di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng. Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," kata Sambodo.
Jakarta: Direktorat Ditlantas
Polda Metro Jaya membuat aturan perihal batas kecepatan di ruas jalan tol yang diawasi melalui kamera e-TLE atau
tilang elektronik. Setiap kendaraan yang melaju di atas
100 km/jam di ruas jalan tol mulai 1 April 2022 bakal dikenakan sanksi tilang.
"Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dihubungi, Rabu, 30 Maret 2022.
Jamal menyebut pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut. Aturan itu berlaku juga bagi mobil sport yang biasa melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol. "Tetap berlaku," katanya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan pihaknya memastikan semua pelanggar batas kecepatan di jalan tol akan ditindak. "Semua berlaku termasuk (pelat) RFS, sama. Seperti ganjil genap semua berlaku," kata Sambodo.
Baca:
April, Korlantas Berlakukan Tilang Elektronik di Tol Trans Jawa dan Sumatra
Sambodo mengatakan pengawasan dan penindakan batas kecepatan dan batas dimensi kendaraan dilakukan melalui kamera e-TLE. Sambodo mengatakan kamera e-TLE itu tersebar di tujuh ruas tol di Jakarta. Kamera E-TLE itu nantinya berada mulai di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng. Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," kata Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)