Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Humas Kemenkominfo.
Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Humas Kemenkominfo.

Pemerintah Pelototi Industri Fintech

Achmad Zulfikar Fazli • 07 April 2022 21:56
Jakarta: Pemerintah terus memantau industri layanan keuangan berbasis digital (fintech). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 3.216 konten investasi ilegal, termasuk binary option.
 
"Kami secara aktif melakukan pemutusan akses atas website atau takedown terhadap konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan sepanjang periode 2016 sampai 2022," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagaimana dilansir dari situs resmi pemerintah www.indonesia.go.id, Kamis, 7 April 2022.

Berikut rincian konten investasi bodong yang diblokir:

  1. Kategori pialang atau perdagangan berjangka ilegal sebanyak 967 konten
  2. Investasi ilegal 867 konten
  3. Forex ilegal 1.167 konten
  4. Binary option 215 konten.
"Pelaksanaan pemutusan akses oleh Kemenkominfo, kami lakukan berdasarkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang memiliki otoritas, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," ujar Johnny.
 
Kominfo, kata dia, juga rutin mengawasi langsung dunia digital untuk mencari pinjaman online ilegal. “Selanjutnya diteruskan kepada OJK untuk diverifikasi," kata dia.

Namun, Johnny mengakui pemutusan akses bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi platform investasi ilegal, seperti binary option maupun robot trading. Dia menilai perlu ada literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berinvestasi dan bertransaksi di ruang digital.
 
Menurut dia, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat luas dibutuhkan untuk memberikan literasi soal investasi. "Hal ini mengingat pemutusan akses bukanlah satu-satunya solusi dalam mengatasi permasalahan. Literasi digital, penanganan konten dan penegakan hukum perlu dilakukan secara bersama-sama dengan dukungan masyarakat luas," ujar Johnny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan