Jakarta: Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita sepakat pelaku kekerasan seksual pada anak dihukum kebiri kimia. Agus yakin hukuman itu akan memberikan efek jera.
"Saya kira itu hukuman yang tinggi sekali, sehingga akan ada efek jera," kata Agus di sela-sela kegiatan Sehari Bersama Anak di Kementerian Sosial di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Menurut dia, hukuman kebiri kimia akan menimbulkan ketakutan kepada para predator anak. Mereka akan berpikir ulang untuk melakukan hal serupa.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan hukuman kebiri kimia ini merupakan perintah undang-undang. Sehingga, semua pihak harus menghormati itu.
"Bagi mereka yang masih punya pemikiran lain terhadap UU, saya kira banyak caranya misalnya membawa masalah tersebut ke MK. Tapi ini sudah menjadi keputusan yang berlaku sehingga pengadilan memutuskan berdasarkan UU tersebut, sehingga harus kita hormati," jelas Agus.
Pemerkosa sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris bin Syukur sebelumnya dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Aris divonis terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri.
Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan vonis dari pengadilan tingkat pertama.
Jakarta: Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita sepakat pelaku kekerasan seksual pada anak dihukum kebiri kimia. Agus yakin hukuman itu akan memberikan efek jera.
"Saya kira itu hukuman yang tinggi sekali, sehingga akan ada efek jera," kata Agus di sela-sela kegiatan Sehari Bersama Anak di Kementerian Sosial di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Menurut dia, hukuman kebiri kimia akan menimbulkan ketakutan kepada para predator anak. Mereka akan berpikir ulang untuk melakukan hal serupa.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan hukuman kebiri kimia ini merupakan perintah undang-undang. Sehingga, semua pihak harus menghormati itu.
"Bagi mereka yang masih punya pemikiran lain terhadap UU, saya kira banyak caranya misalnya membawa masalah tersebut ke MK. Tapi ini sudah menjadi keputusan yang berlaku sehingga pengadilan memutuskan berdasarkan UU tersebut, sehingga harus kita hormati," jelas Agus.
Pemerkosa sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris bin Syukur sebelumnya dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Aris divonis terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri.
Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan vonis dari pengadilan tingkat pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)