medcom.id, Jakarta: Pengacara Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef mengungkapkan salah satu faktor kliennya memimih menginap di hotel. Andi mengatakan, Jessica dan keluarganya memilih untuk menginap di hotel, karena mendapat protes dari ketua RT setempat.
"Pak pengacara tolonglah diatur soal wawancaranya jangan sampai menggangu tetangga," kata Andi meniru ucapan ketua RT, saat dihubungi wartawan, Minggu (31/1/2016).
Untuk itu, Jessica memilih untuk menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara. Jessica menginap tidak sendiri. Dia tidur dengan ayah dan ibu atas saran kedua orangtuanya pula. "Bukan tidur sendirian, tidur sama orangtuanya. Jadi kalau penyidik anggap itu melarikan diri tidak benar," tandas dia.
Dia mengatakan Jessica sudah merencanakan menginap di hotel hanya untuk beberapa hari ke depan. "Jessica tidak melarikan diri. Dia hanya istirahat di hotel selama dua hari," terangnya.
Jessica memilih untuk meninggalkan kediamannya dan menginap di Hotel Neo Mangga Dua, bersama orang tua. Sebelum pindah ke hotel, Jessica dan orangtuanya sempat pamit dan melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT setempat.
Jumat, 29 Januari malam, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB, Sabtu 30 Januari di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara.
medcom.id, Jakarta: Pengacara Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef mengungkapkan salah satu faktor kliennya memimih menginap di hotel. Andi mengatakan, Jessica dan keluarganya memilih untuk menginap di hotel, karena mendapat protes dari ketua RT setempat.
"Pak pengacara tolonglah diatur soal wawancaranya jangan sampai menggangu tetangga," kata Andi meniru ucapan ketua RT, saat dihubungi wartawan, Minggu (31/1/2016).
Untuk itu, Jessica memilih untuk menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara. Jessica menginap tidak sendiri. Dia tidur dengan ayah dan ibu atas saran kedua orangtuanya pula. "Bukan tidur sendirian, tidur sama orangtuanya. Jadi kalau penyidik anggap itu melarikan diri tidak benar," tandas dia.
Dia mengatakan Jessica sudah merencanakan menginap di hotel hanya untuk beberapa hari ke depan. "Jessica tidak melarikan diri. Dia hanya istirahat di hotel selama dua hari," terangnya.
Jessica memilih untuk meninggalkan kediamannya dan menginap di Hotel Neo Mangga Dua, bersama orang tua. Sebelum pindah ke hotel, Jessica dan orangtuanya sempat pamit dan melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT setempat.
Jumat, 29 Januari malam, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB, Sabtu 30 Januari di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)