Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin. Dok. Kemenag
Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin. Dok. Kemenag

Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di 2024

Achmad Zulfikar Fazli • 21 Mei 2024 23:41
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan penambahan 100 titik baru untuk program Pemberdayaan Ekonomi Umat di 2024. Penambahan titik tersebut akan dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
 
“Kita targetkan tahun ini sekitar 100 titik lagi dengan pola kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder, termasuk BAZNAS dan LAZ,” kata Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat di Jakarta, dilansir pada Selasa, 21 Mei 2024.
 
Program Pemberdayaan Ekonomi Umat ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan berdampak signifikan dalam pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Melalui pembentukan Project Management Unit (PMU) untuk Program Zakat dan Wakaf, Kemenag berupaya mengakselerasi pelaksanaan program ini di tahun mendatang.
 
Baca Juga: Punya Potensi Rp327 Triliun, Wapres: Kalau Dimanfaatkan Bisa Mengentaskan Kemiskinan

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan pentingnya fokus dan lokus yang jelas dalam pelaksanaan program ini. Menurut dia, pendayagunaan zakat harus difokuskan pada sasaran yang jelas, yaitu fakir dan miskin.

“Pendayagunaan zakat itu mesti difokuskan pada lokus dan sasaran yang jelas mustahiknya, yaitu fakir dan miskin,” ucap Waryono
 
Rapat tersebut dihadiri sekitar 200 peserta yang berasal dari perwakilan Kantor Wilayah Kemenag dan berbagai stakeholder program Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Kegiatan tersebut dihelat untuk mengevaluasi program yang sudah berjalan dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
 
Melalui kolaborasi diharapkan zakat dan wakaf dapat dikelola lebih optimal. Sehingga, dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan