Presiden KSPI Said Iqbal. ANTARA/Siti Nurhaliza
Presiden KSPI Said Iqbal. ANTARA/Siti Nurhaliza

Tapera Tak Dicabut, Buruh Ancam Aksi Unjuk Rasa Lebih Besar

Antara • 07 Juni 2024 00:22
Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan, aksi unjuk rasa buruh menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan meluas jika pemerintah tidak mencabut program tersebut.
 
"Bila ini (Tapera) tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat berorasi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.
 
Said mengatakan, selama ini, upah buruh sudah banyak dipotong mulai dari jaminan pensiun, jaminan kesehatan, PPh 21, hingga jaminan hari tua sehingga total potongannya bisa mencapai 12 persen. Oleh karena itu, Said berharap, pemerintah tidak menambah besaran potongan gaji buruh melalui Tapera.
 
Selain itu, Said mengatakan, Partai Buruh akan mengajukan gugatan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera jika aspirasi mereka dalam unjuk rasa ini tidak didengar.
 
"Mungkin minggu depan judicial review terhadap PP Nomor 21 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Judicial review ini akan dilakukan oleh Partai Buruh dan KSPI, KSPSI, dan SPM, dan serikat buruh lainnya," tegas Said.
 
Baca juga: Respons Prabowo Soal Polemik Tapera

 
Lalu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke MA dan mendesak agar pemerintah segera mencabut rencana pemotongan gaji untuk iuran Tapera.
 
Sebelumnya, aksi itu dikawal oleh 1.626 personel gabungan guna mengamankan unjuk rasa beberapa elemen masyarakat di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan sekitarnya.

Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait personel nantinya ditempatkan di sejumlah titik sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga depan Istana Negara.
 
Aksi ini merupakan upaya bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan tuntutan terhadap Hapus OutSourching Tolak Upah Murah (HOSTUM).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan