Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Tegas! Provider Luar Negeri Terlibat Judi Online Juga Bakal Ditutup

Kautsar Widya Prabowo • 20 Juni 2024 04:24
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menutup net access provider (NAP) di luar negeri yang terafiliasi judi online. Hal ini upaya penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
 
"Supaya provider-provider yang ada di luar ini juga tidak melakukan, memberikan ruang untuk pemain judi online yang ada di Indonesia," ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring, Hadi Tjahajanto, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
 
Kominfo, kata Hadi, juga akan menutup Internet Service Provider (ISP) yang berkaitan dengan judi oline. Hadi optimis tindakan ini dapat menekan aktivitas judi online.

"Saya yakin minggu ini dan minggu depan tren judi online akan turun apabila sudah efektif di lapangan," jelasnya.
 
Baca juga: Satgas: Banyak Situs Pemda Disusupi Konten Judi Online

 
Sementara itu, Kominfo mengaku kesulitan menindak judi online. Salah satu penyebabnya karena mayoritas server judi online berada di luar negeri.
 
"Faktor locus delicti, (aturan) undang-undang ITE, KUHP yang atur judi online tidak bersifat ekstrateritorial. Sehingga kita tidak bisa melakukan pemutusan server," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dalam diskusi virtual, Sabtu, 15 Juni 2024.
 
Persoalan ini, kata Usman, membuat polisi tidak dapat menangkap bandar judi online. Penindakan di dalam negeri baru dilakukan terhadap perantara atau admin judi online.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan