Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menutup net access provider (NAP) di luar negeri yang terafiliasi judi online. Hal ini upaya penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
"Supaya provider-provider yang ada di luar ini juga tidak melakukan, memberikan ruang untuk pemain judi online yang ada di Indonesia," ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring, Hadi Tjahajanto, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Kominfo, kata Hadi, juga akan menutup Internet Service Provider (ISP) yang berkaitan dengan judi oline. Hadi optimis tindakan ini dapat menekan aktivitas judi online.
"Saya yakin minggu ini dan minggu depan tren judi online akan turun apabila sudah efektif di lapangan," jelasnya.
Sementara itu, Kominfo mengaku kesulitan menindak judi online. Salah satu penyebabnya karena mayoritas server judi online berada di luar negeri.
"Faktor locus delicti, (aturan) undang-undang ITE, KUHP yang atur judi online tidak bersifat ekstrateritorial. Sehingga kita tidak bisa melakukan pemutusan server," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dalam diskusi virtual, Sabtu, 15 Juni 2024.
Persoalan ini, kata Usman, membuat polisi tidak dapat menangkap bandar judi online. Penindakan di dalam negeri baru dilakukan terhadap perantara atau admin judi online.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) akan menutup
net access provider (NAP) di luar negeri yang terafiliasi
judi online. Hal ini upaya penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
"Supaya
provider-provider yang ada di luar ini juga tidak melakukan, memberikan ruang untuk pemain judi
online yang ada di Indonesia," ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring, Hadi Tjahajanto, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Kominfo, kata Hadi, juga akan menutup Internet Service Provider (ISP) yang berkaitan dengan judi oline. Hadi optimis tindakan ini dapat menekan aktivitas judi
online.
"Saya yakin minggu ini dan minggu depan tren judi
online akan turun apabila sudah efektif di lapangan," jelasnya.
Sementara itu, Kominfo mengaku kesulitan menindak judi
online. Salah satu penyebabnya karena mayoritas
server judi
online berada di luar negeri.
"Faktor locus delicti, (aturan) undang-undang ITE, KUHP yang atur judi
online tidak bersifat ekstrateritorial. Sehingga kita tidak bisa melakukan pemutusan
server," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dalam diskusi virtual, Sabtu, 15 Juni 2024.
Persoalan ini, kata Usman, membuat polisi tidak dapat menangkap bandar judi
online. Penindakan di dalam negeri baru dilakukan terhadap perantara atau admin judi
online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)