Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengkritisi penempatan dokter asing yang akan diizinkan berpraktik di Tanah Air. Para dokter mau atau tidak ditempatkan di wilayah terluar yang kekurangan tenaga medis.
"Apa betul mereka akan mau ditempatkan di wilayah-wilayah tadi," kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Dokter Asing Ditolak, Penguasa Bertindak?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 7 Juli 2024.
Hal itu sekaligus merespons pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait krisis dokter spesialis di wilayah terpencil. Dokter asing menjadi solusinya.
"Kita ingin mendistribusikan atau mengisi wilayah-wilayah yang tidak ada dan kemudian diisi dengan dokter-dokter asing, buat saya (itu) yang harus dikedepankan ya," ujar Adib.
Menurut Adib, persoalan kesehatan bukan sekadar ketersediaan dokter. Namun, juga ketersediaan infrastruktur hingga obat-obatan.
"Tentang obat terus kayak juga dengan transportasi dan yang paling utama adalah perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga kesehatan yang ada di wilayah tersebut. Nah problem di situ, ayo kita selesaikan itu dulu," ujar Adib.
Penggunaan jasa dokter asing telah diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 248 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa penggunaan jasa dokter asing tidak lepas dari kebutuhan dokter spesialis di Indonesia yang masih tinggi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan hampir semua spesialis di Indonesia belum mencapai rasio 1/1.000 penduduk.
"Kalau ada (yang mencapai rasio) distribusinya tidak merata. Kalau alat dan sarana bisa dipenuhi segera dengan ketersediaan dana tapi kalau SDM perlu waktu,” katanya kepada Media Indonesia, Jumat, 5 Juli 2024.
Jakarta:
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengkritisi penempatan
dokter asing yang akan diizinkan berpraktik di Tanah Air. Para dokter mau atau tidak ditempatkan di wilayah terluar yang kekurangan tenaga medis.
"Apa betul mereka akan mau ditempatkan di wilayah-wilayah tadi," kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi dalam program
Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Dokter Asing Ditolak, Penguasa Bertindak?' di akun
YouTube Medcom.id, Minggu, 7 Juli 2024.
Hal itu sekaligus merespons pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait krisis dokter spesialis di wilayah terpencil. Dokter asing menjadi solusinya.
"Kita ingin mendistribusikan atau mengisi wilayah-wilayah yang tidak ada dan kemudian diisi dengan dokter-dokter asing, buat saya (itu) yang harus dikedepankan ya," ujar Adib.
Menurut Adib, persoalan kesehatan bukan sekadar ketersediaan dokter. Namun, juga ketersediaan infrastruktur hingga obat-obatan.
"Tentang obat terus kayak juga dengan transportasi dan yang paling utama adalah perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga kesehatan yang ada di wilayah tersebut. Nah problem di situ, ayo kita selesaikan itu dulu," ujar Adib.
Penggunaan jasa dokter asing telah diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 248 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa penggunaan jasa dokter asing tidak lepas dari kebutuhan dokter spesialis di Indonesia yang masih tinggi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan hampir semua spesialis di Indonesia belum mencapai rasio 1/1.000 penduduk.
"Kalau ada (yang mencapai rasio) distribusinya tidak merata. Kalau alat dan sarana bisa dipenuhi segera dengan ketersediaan dana tapi kalau SDM perlu waktu,” katanya kepada Media Indonesia, Jumat, 5 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)